Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Ada seorang wanita datang masa haidnya dan ia belum melaksanakan thawaf ifadhah, sedangkan ia tinggal di luar Saudi Arabia dan waktu untuk meninggalkan Saudi pun tidak boleh terlambat padahal tidak mungkin kembali lagi ke Saudi. Bagaimana hukumnya?

Jawab :

Jika keadaannya seperti yang disebutkan, yaitu seorang wanita datang masa haidnya sebelum melaksanakan thawaf ifadhah sementara ia tidak mungkin tinggal di Mekkah (sampai suci) atau kembali ke sana bila telah kembali ke negaranya, maka dalam kondisi seperti itu ia boleh melakukan salah satu dari dua hal berikut: Pertama, melakukan suntikan yang dapat menghentikan darahnya lalu thawaf, dan yang kedua, menggunakan alat pembalut yang dapat mencegah bercecernya darah di masjidil haram lalu thawaf karena darurat. Alternatif kedua yang kami sebutkan ini adalah yang lebih kuat dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jika tidak, maka ada satu dari dua kemungkinan, pertama, ia tetap dalam keadaan ihram hingga tetap tidak halal bagi suaminya, dan tidak boleh menerima aqad nikah jika ia belum menikah. Dan kedua, ia menganggap dirinya terkepung, maka menyembelih hadyu (binatang korban) lalu bertahallul dari ihramnya. Dalam kondisi seperti ini ia tidak dianggap melaksanakan ibadah haji.

Kedua-duanya merupakan masalah yang sangat sulit, maka dari itu, pendapat yang kuat adalah pendapat yang dipegang oleh Ibnu Taimiyah di atas, karena darurat. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj: 78).
Dan firman-Nya,
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Al-Baqarah: 185).

Adapun kalau memungkinkan bagi si perempuan itu kembali ke negerinya lalu kembali lagi ke Mekkah, maka tidak apa-apa ia pulang. Lalu apabila telah suci kembali lagi ke Mekkah dan melakukan thawaf di sana, yaitu thawaf ifadhah (thawaf haji). Dan semasa itu ia tidak halal bagi suaminya karena masih belum melakukan tahallul kedua.

( Ibnu Utsaimin: Fatawa Islamiyah, jilid 2, hal. 237.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=664