Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu, ia menuturkan, “Sesungguhnya aku melontar setelah masuk waktu senja.” Ia berkata, “Tidak apa-apa”. Dishahihkan oleh Imam Baihaqi. Apakah ini benar dan bolehkah melontar jumroh aqabah sesudah matahari terbenam pada hari Iedul Adha?

Jawab :

Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam ditanya pada hari Iedul Adha, bukan pada hari-hari tasyriq sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, bahwasanya ada seorang shahabat yang berkata, “Aku melontar di waktu sore hari”. Maksudnya ia melontar di akhir siang. Ini hukumnya boleh menurut semua ulama. Maka apabila seseorang melontar di sore hari pada hari ied, sesudah Zhuhur atau sesudah Ashar maka hal itu tidak apa-apa. Hadits di atas tidak bermakna bahwa shahabat tersebut melontar di malam hari, karena ia bertanya kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam sebelum malam datang.

Tentang melontar Jumroh Aqobah setelah matahari terbenam, di sinilah terdapat perselisihan di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat “sah” dan ini pendapat cukup kuat. Pendapat lain me-ngatakan “tidak sah” maka harus ditunda dan dilakukan keesokan harinya sesudah zawal (condong) matahari, yaitu hari kesebelas. Melontar jumroh aqobah dilakukan terlebih dahulu sebelum melontar tiga jumroh. Inilah yang benar menurut sebagian ulama.

Namun setiap Muslim hendaknya berupaya maksimal untuk dapat melontar jumroh aqobah pada siang hari di hari Iedul Adha sebagaimana dilakukan oleh nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan sebagaimana dilakukan oleh para shahabatnya. Demikian pula melontar tiga Jumroh pada hari-hari tasyriq dilakukan sesudah zawal dan sebelum matahari terbenam. Lalu, apabila tidak me-mungkinkan melontar di siang hari dan matahari pun terbenam maka boleh melontar sesudah matahari terbenam hingga akhir malam, menurut pendapat yang shahih. Wallahu a’lam.

(Ibnu Baz: al-majallah al-’arabiyah 95. - Fatawa wa rasa’il, jilid 1, hal. 32.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=684