Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apa hukum bagi orang yang tidak mendapat tempat di Mina lalu bermalam di Mekkah?

Jawab :

Itu tidak boleh, dan yang wajib ia lakukan adalah tetap tinggal di akhir atau ujung perkemahan sekalipun letaknya di luar Mina. Jika anda memang tidak mendapat tempat sekalipun telah mencarinya, maka hen-daknya anda tinggal di tempat paling unjung dari perkemahan orang yang ada. Ada sebagian ulama pada zaman kita sekarang ini yang berpendapat bahwa apabila seseorang tidak mendapat tempat di Mina, maka kewajiban mabit menjadi gugur atasnya dan ia boleh bermalam di mana saja, di Mekkah atau di tempat lainnya. Mereka menganalogikannya (mengqiaskan) kepada orang yang salah satu anggota tubuh yang wajib dibasuh dalam berwudhu, apabila ia terputus (buntung) maka kewajiban membasuhnya menjadi gugur. Namun pendapat ini masih perlu penin-jauan lebih jauh, karena anggota wudhu itu ada hubungannya dengan hukum thaharah (kesucian), sementara itu anggota tubuhnya tidak ada. Sedangkan dari mabit itu adalah berkumpulnya manusia menjadi satu ummat di satu tempat. Maka dari itu, yang wajib adalah keberadaannya di akhir atau di ujung perkemahan sehingga bersatu dengan para jamaah haji. Yang mirip dengan masalah ini adalah ketika masjid sudah penuh dengan jama’ah hingga jama’ah yang lainnya harus shalat di sekitar (di luar) masjid, maka shaf atau barisan jama’ah itu harus berkesinambungan dan berurutan sehingga semuanya benar-benar menjadi satu jama’ah. Jadi, mabit di Mina itu sama dengan masalah ini dan tidak sama dengan masalah anggota tubuh yang buntung.
(Ibnu Utsaimin: Fatawa al-hajj wal umrah, hal. 18.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=691