Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Inilah Hari-Hari Tasyriq
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apa hukum meninggalkan kewajiban melontar jumarat pada tanggal 12 karena mengira bahwa yang demikian inilah yang disebut ta’jil (nafar awal), juga meninggalkan mabit di Mina dan thawaf wada’ karena tidak tahu?

Jawab :

Haji anda sah, karena tidak meninggalkan salah satu rukun haji, namun anda meninggalkan 3 kewajiban. Yang pertama, kewajiban mabit (bermalam) di Mina pada malam tanggal 12. Yang kedua, kewajiban melontar 3 Jumroh pada hari tanggal 12, dan yang ketiga, kewajiban melakukan thawaf wada’. Kewajiban haji, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli ilmu (ulama), apabila ditinggalkan oleh seseorang di dalam menunaikan ibadah haji, maka ia wajib membayar dam (denda) berupa menyembelih seekor binatang korban di Mekkah dan membagikan daging-nya kepada oranag-orang faqir miskin. Akan tetapi tidak mabit di Mina satu malam itu tidak mewajibkan bayar dam. Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan kepada saudara-saudaraku para jama’ah haji tentang kesalahan saudara penanya, yaitu banyak jama’ah haji yang memahami firman Allah q: “Maka barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari..” (Al-Baqarah: 202). Mereka memahaminya ‘berangkat dari Mina sesudah hari ke 11’ dengan anggapan bahwa setelah dua hari dimaksud adalah hari raya (tanggal 10) dan hari ke 11. Padahal tidak seperti itu! Itu adalah kesalahan di dalam memahami ayat, sebab Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) nama Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari maka tiada dosa baginya.” (Al-Baqarah: 202).

Yang dimaksud “beberapa hari yang berbilang” di dalam ayat itu ialah hari-hari tasyriq, yaitu yang dimulai dari hari ke 11. Maka dengan demikian, maksud dari firman-Nya: “Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari” adalah sesudah dua hari dari hari-hari tasyriq, yaitu hari ke 12. Maka hendaknya setiap orang meluruskan pemahamannya terhadap masalah ini agar tidak keliru dan berbuat kesalahan.

(Ibnu Utsaimin: Fatawa al-hajj wal umrah, hal. 18.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=692