Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apa hukum orang yang ketika mengerjakan thawaf masuk ke Hijir Ima’il?

Jawab :

Ungkapan penanya “Hijir Isma’il” adalah kekeliruan, karena Hijir tersebut bukan milik Nabi Ismail dan ia tidak mengenalnya. Hijir yang ada itu adalah dibuat oleh orang-orang Quraisy ketika mereka hendak membangun Ka’bah. Mereka tidak mendapat uang yang cukup untuk membangunnya di atas pondasi asal, yaitu di atas pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim. Oleh karena itu mereka membatasi bagian ini dengan batu, maka kemudian disebut “al-hijr”. Dan disebut juga “al-hathim” (yang terhancurkan), karena merupakan bagian dari Ka’bah yang terpecah. Kebanyakan dari bagian al-hijr tersebut adalah bagian dari Ka’bah. Maka dari itu, apabila seseorang melakukan thawaf dengan melewati bagian dalam dari al-hijr, maka putaran thawafnya tidak sah, sebab putaran thawaf harus memenuhi semua bagian dari Ka’bah dan al-hijr sekaligus. Berdasarkan penjelasn ini, barangsiapa yang thawaf seperti itu (masuk lewat al-hijr), maka thawafnya tidak sah dan ia harus mengulanginya. Thawaf yang tidak sah itu tidak dapat menyebabkannya menjadi berta-hallul, apabila tahallul tergantung kepadanya.

Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan bahwasanya siapa saja yang hendak menunaikan ibadah haji atau umrah maka ia wajib mempelajari aturan dan hukum-hukumnya sebelum terlanjur melaksanakannya agar tidak terjatuh kepada kesalahan besar seperti di atas.

( Ibnu Utsaimin: Fatawa Makkiyah, hal. 7.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=694