Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah
Jumat, 02 April 04

Tanya :

Apakah boleh bagi seorang perempuan melakukan kewajiban haji, sedangkan ia masih dalam masa iddah setelah suaminya meninggal atau dalam masa iddah thalak. Yang jelas, dalam masa iddah secara umum, baik iddah thalak atau cerai?

Jawab :

Bagi wanita yang masih dalam keadaan iddah karena suaminya meninggal maka ia tidak boleh keluar rumah atau melakukan perjalanan jauh untuk beribadah haji sebelum masa iddahnya habis. Sebab, ia wajib menunggu di rumah, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala ,
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan me-ninggalkan istri-istri (hendaklah istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (Al-Baqarah 234).

Oleh karena itu ia wajib menunggu di rumahnya hingga masa iddahnya berakhir.
Adapun wanita yang ber’iddah disebabkan selain kematian suami, maka hukumnya sebagai berikut:

1. Karena thalak raj’i (suami boleh merujuk), status hukumnya adalah status sebagai istri, maka ia tidak boleh melakukan safar kecuali seizin suami; dan suami tidak apa-apa memberikan izin kepadanya untuk menunaikan ibadah haji, akan tetapi ia harus didampingi oleh seorang mahrom.
2. Karena thalak ba’in (thalak selama-lamanya), hukumnya pun sama, ia harus tinggal di rumah. Akan tetapi ia boleh menunaikan ibadah haji apabila suami menyetujuinya, karena sang suami masih mempunyai hak di dalam masa ‘iddah itu. Maka apabila sang suami mengizin-kannya keluar, hal itu tidak mengapa.

Kesimpulannya, wanita yang masih dalam masa iddah karena suaminya meninggal wajib tinggal di rumah dan tidak boleh keluar. Sedangkan wanita yang ber’iddah karena thalak raj’i maka masalahnya tergantung kepada suami, karena statusnya masih sebagai istri. Sedang-kan wanita yang ber’iddah karena thalak ba’in, ia mempunyai hak lebih banyak daripada wanita yang dithalak raj’i, namun sekalipun demikian sang suami mempunyai hak demi melarangnya untuk menjaga kehormatan ‘iddahnya.

( Fawa’id wa fatawa tahummul mar’ah al-Muslimah, hal. 89, oleh Ibnu Jibrin. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=697