Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Anak Perempuan Saya Berumur Tiga Puluh Tahun
Sabtu, 27 Maret 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Saya mempunyai anak perempuan yang berumur tiga puluh tahun dan telah mempunyai beberapa orang anak, sejak empat belas tahun lalu ia mengalami gangguan pada otaknya. Dulu penyakit ini dialaminya sebentar kemudian berhenti, dan kali ini penyakit itu telah menjangkitinya lagi sehingga ia berperilaku yang tidak biasanya, penyakit itu telah berlangsung selama kira-kira tiga bulan, dengan demikian ia tidak bisa melakukan shalat dan wudhu dengan baik kecuali jika dibantu seseorang yang membimbingnya. Ketika datang bulan Ramadhan yang penuh berkah ia melaksanakan puasa selama satu hari saja, itupun tidak dilakukan dengan baik, sedangkan hari-hari yang selebihnya, ia tidak berpuasa. Berilah saya keterangan tentang masalah ini sehingga saya mengetahui apa yang wajib saya laksanakan dan apa yang wajib bagi anak saya itu, karena saya adalah walinya?

Jawab :

Jika kenyataannya kondisi wanita itu sebagaimana yang Anda sebutkan, maka tidak ada kewajiban bagi wanita itu untuk melaksanakan puasa dan shalat, juga tidak ada kewajiban mengqadha puasa baginya selama ia dalam keadaan seperti itu, bahkan tidak ada kewajiban bagi Anda kecuali memeliharanya, karena Anda adalah walinya. Telah disebutkan dalam suatu hadits dari Nabi r, bahwa beliau bersabda: "Masing-masing kalian adalah pemimpin dan masing-masing kalian akan dimintai pertanggung jawaban tentang yang dipimpinnya." Jika pada suatu waktu ia sadar, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat pada saat sadarnya itu, demikian juga bila ia sadar pada suatu hari di bulan Ramadhan, maka pada saat ia sadar itu ia wajib berpuasa. Jadi ia wajib berpuasa hanya pada hari yang ia sedang sadar saja.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=71