Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Seorang Wanita Murtad Dari Islam Lalu Menikah Dengan Pria Nasrani Kemudian Ia Kembali Memeluk Islam Dan Bercerai Dengan Pria Nasrani Itu, Berapa Lamakah Masa Iddahnya?
Sabtu, 03 April 04

Tanya :

Seorang wanita murtad dari islam lalu menikah dengan pria nasrani kemudian ia kembali memeluk islam dan bercerai dengan pria nasrani itu. Berapa lamakah masa iddahnya hingga ia boleh menikah dengan pria lainnya?

Jawab :

Alhamdulillah, pertanyaan tersebut telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menanggapi sebagai berikut: Beliau bertanya: "Apakah pria nasrani itu telah menyetubuhinya?" Dijawab: "Benar, ia telah menyetubuhinya!" Maka beliau menjawab: Menurut pendapat yang terpilih masa iddahnya ialah satu kali haidh. Ada yang berpendapat bahwa masa iddahnya tetap tiga kali haidh. Namun pendapat terpilih adalah yang pertama (yakni satu kali haidh). Sebab pernikahannya dengan pria nasrani itu dalam keadaan ia sudah murtad dianggap sah. Wallahu a'lam.

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=734