Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah
Sabtu, 03 April 04

Tanya :

Bagaimana hukum mengabaikan (meninggalkan) salah satu dari kewajiban-kewajiban ibadah haji atau umrah?

Jawab :

Mengabaikan (meninggalkan) salah satu kewajiban haji atau umrah, apabila dilakukan dengan sengaja, maka pelakunya berdosa dan wajib membayar denda (fidyah), sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, yaitu menyembelih seekor domba (biri-biri) dan membagi-bagikan dagingnya di Mekkah. Kalau meninggalkannya karena ketidaksengajaan maka tidak berdosa namun tetap harus membayar fidyah, yaitu menyembelih seekor domba dan membagi-bagikan dagingnya kepada orang-orang fakir miskin di Mekkah, sebab ia telah meninggalkan suatu kewajiban yang dapat diganti (ditebus). Oleh karena itu, tatkala kewajiban yang asli itu telah tertinggalkan maka ia harus melakukan tebusan (ganti). Demikianlah penjelasan para ulama tentang orang yang meninggalkan salah satu kewajiban haji atau umrah, yaitu wajib membayar fidyah, yaitu menyembelih seekor domba di Mekkah dan membagi-bagikan dagingnya kepada orang-orang fakir.

( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=742