Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Cara Menunaikan Haji Qiran
Sabtu, 03 April 04

Tanya :

Tuan Syaikh telah menjelaskan tentang tata cara melakukan haji Tamattu’ ketika membicarakan tata cara melakukan ibadah haji. Kami sangat senang jika Tuan Syaikh menjelas-kan tata cara melakukan haji Qiran?

Jawab :

Haji Tamattu’, sebagaimana telah kita sebutkan adalah mengerjakan umrah secara terpisah (dengan haji) lalu bertahallul, kemudian berihram haji pada tahun itu juga. Adapun haji Qiran, ada dua macam, yang pertama: berihram dengan niat umrah dan haji sekaligus dari miqat dengan mengucapkan:

áóÈøóíúßó ÚõãúÑóÉð æóÍóÌøðÇ.

Yang kedua, berihram dengan niat umrah terlebih dahulu kemudian memasukkan niat haji ke dalam niat umrah tadi sebelum melakukan thawaf umrah.
Ada bentuk lain dari haji Qiran yang menjadi perselisihan di kalangan ulama, yaitu berihram dengan niat hanya akan melakukan haji saja, lalu mengerjakan umrah sebelum melakukan sesuatu apa pun dari amalan-amalan haji, seperti thawaf dan sa’i.

Orang yang melakukan haji Qiran harus tetap dalam keadaan ihram, dan apabila ia tiba di Mekkah maka melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan), kemudian melakukan sa’i untuk haji dan umrah. Setelah itu tetap dalam keadaan ihram sampai tiba saat bertahallul pada hari raya Qurban, dan ia wajib membayar hady (menyembelih seekor domba) sebagaimana dalam haji Tamattu’.

Adapun orang yang melakukan haji Ifrad, maka ia berihram dari miqat dengan niat hanya akan melakukan haji saja (tanpa umrah). Apabila ia tiba di Mekkah langsung melakukan thawaf qudum dan sa’i haji, dan tidak boleh bertahallul kecuali pada hari raya (10 Dzulhijjah). Dengan demikian, sebenarnya pekerjaan orang yang melakukan haji Qiran dan orang yang melakukan haji Ifrad itu sama, perbedaannya bahwa orang yang melakukan haji Qiran mendapatkan ibadah umrah dan haji (sekaligus) dan harus membayar hady, sedangkan orang yang melakukan haji Ifrad hanya melakukan haji dan tidak wajib membayar hady.

( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=743