Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji
Sabtu, 03 April 04

Tanya :

Kami ingin sekali mengetahui apa saja syarat-syarat seseorang yang boleh menjadi wakil (pengganti)?

Jawab :

Pengganti atau yang mewakili adalah harus orang yang telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri jika ia telah berkewajiban menunaikannya. Sebab ketika Rasulullah n mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaika ‘an Syubrumah.” (Aku penuhi panggilanmu atas nama Syubrumah) maka beliau bersabda, “Siapa Syubrumah itu?” Lelaki itu menjawab, “Saudara saya.” Maka Nabi n bersabda, “Apakah kamu telah menunaikan ibadah haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, “Belum.” Nabi bersabada, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.”( Dikeluarkan oleh Abu Daud (no. 1811) dalam kitab Al-Hajj, Ibnu Majah (no. 2903) dalam kitab Al-Manasik. Al-Baihaqi (4/336). Hadits ini diriwayatkan secara mauquf pada Ibnu Abbas . Ath-Thahawi mengatakan bahwa yang benar hadits ini adalah mauquf.)

Dan karena Rasulullah telah bersabda, “Mulailah dari kamu sendiri.”.
Dan juga, bukanlah merupakan cara pandang yang benar bila seseorang melakukan haji untuk orang lain, sementara dirinya sendiri belum menunaikan kewajiban. Para ulama berkata, “Kalau seseorang melakukan haji untuk orang lain, sedangkan ia masih berkewajiban melakukan ibadah haji (belum menunaikannya untuk dirinya) maka ibadah haji yang dikerjakannya jatuh pada dirinya, yakni pada diri orang yang menjadi pengganti orang lain dan ia harus mengembalikan semua biaya dan perbekalan haji kepada orang yang diwakilinya.

Syarat-syarat lainnya telah kita bicarakan dahulu, seperti, harus seorang muslim, berakal dan mumayyiz (dapat membedakan mana yang baik dari yang buruk), dan itu yang merupakan syarat-syarat wajib untuk setiap ibadah.

( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=749