Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Telah Baligh Pada Umur Dua Belas Tahun
Sabtu, 27 Maret 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Seorang wanita mengatakan: Saya telah baligh pada umur dua belas tahun, tepatnya satu bulan sebelum Ramadhan, tapi saya baru melaksanakan puasa pada umur empat belas tahun, apakah wajib bagi saya untuk mengqadha puasa untuk dua tahun yang telah lewat itu atau tidak?

Jawab :

Wajib bagi Anda untuk mengqadha hari-hari puasa yang telah Anda tinggalkan selama bulan Ramadhan itu, sebab saat Anda meninggalkan puasa itu Anda telah baligh. Hendaknya Anda memohon ampun dan bertobat kepada Allah Ta'ala karena Anda telah berbuat dosa, yaitu meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur yang dibenarkan syari'at. Semoga Allah menerima taubat Anda dan memberi Anda ampunan atas kelalaian yang telah Anda lakukan. Allah Ta'ala telah berfirman: " Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (An-Nur: 31) Dan firman-Nya pula: " Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar." (Thaha: 82)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=75