Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata
Sabtu, 03 April 04

Tanya :

Bagaimana hukum orang yang mencari uang dengan cara mengambil upah menghajikan orang lain, sedangkan niatnya hanya untuk mengumpulkan uang?

Jawab :

Para ulama berkata: Seseorang yang melakukan haji hanya sekedar untuk mencari uang dan keuntungan dunia hukumnya adalah haram, dan ia tidak boleh berniat untuk mencari keuntungan dunia dengan amalan akhirat. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,
“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali Neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (Hud:15-16).

Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah, mengatakan, “Barangsiapa yang haji supaya mendapat (keuntungan dunia), maka di akhirat ia tidak mendapat bagian apa-apa. Tetapi kalau menerima uang agar dapat melaksanakan haji, atau agar ia dapat kemudahan di dalam berhaji, maka yang demikian itu tidaklah mengapa dan tidak berdosa baginya. Maka setiap orang hendaknya selalu bersikap waspada, tidak mengambil upah dengan maksud duniawi, karena ibadah haji yang dilakukan dengan tujuan seperti itu dikhawatirkan tidak akan diterima di sisi Allah dan tidak melepaskan kewajiban orang yang diwakilinya, dan apabila demikian, ia harus mengembalikan biaya haji kepada orang yang mewakilkannya. Yang demikian itu apabila kita pastikan bahwa haji yang dilakukan tidak sah dan tidak terlaksana atas nama orang yang minta diwakili. Akan tetapi hendaknya seseorang mengambil upah dan biaya haji itu dimaksudkan agar dapat menghajikan orang yang ia wakili, dapat melakukan haji dengan baik dan niatnya pun hendaklah untuk menunaikan maksud orang yang diwakilinya (digantikannya) serta niat bertaqarrub kepada Allah dengan amalan-amalan yang dilakukan selama berhaji di masy’ar (tempat-tempat ibadah) dan di Baitullah.”

( Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=750