Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Pembagian Di Antara Istri-Istri
Rabu, 07 April 04

Tanya :

Apakah boleh bagi seorang suami yang mempunyai dua istri membagi waktu untuk setiap istri satu minggu sebagai ganti daripada perhari. Jadi setiap istri mendapat bagian satu minggu tinggal bersama suami. Satu minggu bersama istri pertama dan setelah itu satu minggu bersama istri kedua?

Jawab :

Boleh, sebab tujuan pembagian adalah menyamaratakan pembagian di antara mereka. Yaitu pembagian bermalam dan bergaul. Kalau mereka rela dengan pembagian yang cukup lama seperti itu maka boleh dilakukan. Sebab ada hadits shahih yang menyatakan bahwa tatkala Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menikah dengan Ummi Salamah beliau tinggal bersamanya selama 3 hari, kemudian beliau bersabda,


Åöäøóåõ áóíúÓó Èößö Úóáóì Ãóåúáößö åóæóÇäñ¡ Åöäú ÔöÆúÊö ÓóÈøóÚúÊõ áóßö¡ æóÅöäú ÓóÈøóÚúÊõ áóßö ÓóÈøóÚúÊõ áöäöÓóÇÆöíú.


“Sesungguhnya engkau tidak perlu khawatir terhadap keluargamu, maka jika engkau mau aku akan tinggal bersamamu tujuh hari. Dan jika aku tinggal bersamamu tujuh hari, maka aku harus tinggal bersama istri-istriku (yang lain masing-masing) tujuh hari.”
( al-Lu’lu’ al-makin lk fatawa ibni Jibrin, hal. 262. )
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=768