Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Boleh Melakukan Pernikahan “Al-Mis-yar” Asal Memenuhi Syarat-Syarat Syar’i
Rabu, 07 April 04

Tanya :

Saya pernah membaca di salah satu koran tentang apa yang disebut “Pernikahan Misyar”. Yaitu seorang lelaki menikah dengan istri kedua (berpologami) atau ketiga atau keempat. Namun istri yang dinikahi ini karena kondisi tertentu terpaksa tinggal bersama kedua ibu-bapaknya atau pada salah satunya. Lalu sang suami datang kepadanya dalam waktu-waktu yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang ada pada mereka berdua. Apa hukumnya menurut syari’at Islam bentuk pernikahan seperti ini? Kami mohon penjelasannya.

Jawab :

Tidak mengapa jika akadnya memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati secara syar’i, yaitu adanya wali, kesukaan kedua calon suami-istri dan adanya dua orang saksi yang adil atas pelaksanaan akad serta bersihnya calon istri dari larangan-larangan, karena luasnya cakupan sabda Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam,


Åöäøó ÃóÍóÞøó ÇáÔøóÑúØö Ãóäú íõæóÝøóì Èöåö ãóÇ ÇÓúÊóÍúáóáúÊõãú Èöåö ÇáúÝõÑõæúÌó.


“Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah apa yang dengannya kalian menghalalkan farji (nikah).”

Dan sabdanya,
ÇóáúãõÓúáöãõæúäó Úóáóì ÔõÑõæúØöåöãú.

“Orang-orang Muslim itu tergantung/terikat kepada syarat-syarat yang mereka sepakati.”

Maka jika kedua suami-istri sepakat bahwa istrinya boleh tetap tinggal bersama kedua orang tuanya, atau bagiannya di siang hari saja bukan pada malam hari atau pada hari-hari tertentu, atau pada malam-malam tertentu, maka boleh-boleh saja dengan syarat nikah harus dimaklumkan (di-i’lankan), tidak dirahasiakan. Wallahu waliyyuttaufiq.
( Fatwa Syaikh Bin Baz di dalam Harian al-Jazirah, edisi 8768, pada hari Senin 18 Jumadal Ula 1417 H. )
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=769