Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Perbedaan Antara Nikah Dengan Niat Cerai Dengan Nikah Mut’ah
Rabu, 07 April 04

Tanya :

Saya pernah mendengar Fatwa Syaikh yang mulia melalui sebuah kaset membolehkan seseorang menikah di negara tujuan safar dengan niat akan meninggalkannya pada waktu tertentu, seperti sesudah selesai mengikuti pelatihan atau setelah selesai melakukan tugas. Maka apa perbedaannya antara nikah seperti itu dengan nikah mut’ah?

Jawab :

Ya. Sudah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Fatwa (Lajnah Da’imah) dan saya adalah pimpinannya tentang diperbolehkannya menikah dengan niat talak bila niat tersebut hanya diketahui oleh dirinya dan Allah saja. Apabila seseorang menikah di negara asing dan niatnya adalah ia akan menceraikannya apabila studinya telah selesai atau setelah tugasnya sebagai pegawai selesai. Menurut pendapat Jumhur ulama nikah seperti itu boleh saja, namun niatnya hanya diketahui oleh dia (suami) dan Allah saja, dan itu bukan syarat.

Perbedaannya dengan nikah mut’ah adalah bahwa nikah mut’ah itu ada syaratnya yaitu untuk waktu tertentu, seperti sebulan, dua bulan, setahun atau dua tahun saja, dan seterusnya. Lalu apabila masa itu habis maka nikah pun dengan sendirinya menjadi gugur (pisah). Inilah yang disebut nikah mut’ah nan batil itu. Adapun menikah berdasarkan ajaran Allah dan Sunnah Rasul-Nya, akan tetapi di dalam hatinya ada niat akan menceraikannya apabila telah selesai melaksanakan tugas di negara asing tersebut, maka nikah seperti ini tidak apa-apa, karena niat seperti itu bisa saja berubah, ia tidak diketahui dan bukan syarat. Niat itu hanya diketahui oleh dia sendiri dan Allah saja. Maka tidak apa-apa yang demikian itu. Ini merupakan cara pemeliharaan diri dari zina dan perbuatan keji. Ini adalah pendapat Jumhur ulama, sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab Al-Mughni, yaitu Muwaffiquddin Ibnu Qudamah Rahimahullaah .
(Fatawa Islamiyah, dihimpun oleh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad, hal. 236. dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=778