Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bertasbih Atau Menghitung Dengan Jari Di Saat Akad Nikah
Rabu, 07 April 04

Tanya :

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga Allah curahkan kepada Nabi terakhir, wa ba’du:
Dewan Fatwa Dewan Tetap Untuk Riset Ilmiah Kerajaan Arab Saudi telah mempelajari surat yang ditujukan kepada Mufti Umum dari orang yang meminta fatwa yang benar, Sulaiman bin Abdurrahman Al-Ghiyamah, yang dialihkan kepada Dewan dari Sekjen Dewan Kibar Ulama, dengan nomor 5823, tanggal 16/12/1420 H. Penanya mengajukan satu pertanyaan sebagai berikut: Pada saat akad nikah berlangsung ada di antara hadirin yang duduk bertasbih dengan menggunakan “tasbeh” atau menghitungnya dengan jari tangan atau potongan-potongan kayu. Ada beberapa masalah di balik perbuatan itu, yaitu bahwa perbuatan tersebut diyakini dapat mengikat atau merusak nikah di antara dua mempelai. Kami minta penjelasannya.

Jawab :

Setelah Dewan Tetap untuk Fatwa mempelajarinya, maka Dewan menjawab sebagai berikut: Bahwa hendaknya ia bertawakkal kepada Allah dan bersandar kepada-Nya semata, meninggalkan berbagai keraguan was-was, dan hendaknya melangsungkan akad nikah di tempat yang tidak bisa dihadiri oleh orang-orang yang masih kita ragukan akidahnya dengan sihir-sihirnya. Dan siapa saja yang mengetahui ada orang yang melakukan perbuatan magic/sihir syetan seperti itu hendaknya dilaporkan kepada pihak keamanan yang berwajib agar ditangkap dan masyarakat terbebas dari kejahatannya (perbuatannya yang meresahkan). Wabillahit-taufiq.
( al-Lajnah ad Da’imah lil buhuts al-’ilmiyah wal ifta’, no. 21271. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=779