Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’
Rabu, 07 April 04

Tanya :

Jika seorang wanita suci setelah Subuh, apakah ia harus berpuasa pada hari tersebut dan dianggap berpuasa atau harus mengqadha’?

Jawab :

Jika keluarnya darah berhenti ketika terbit fajar atau sesaat setelah terbit fajar, maka puasanya sah dan berarti telah melaksankaan kewajiban tersebut, walaupun ia baru mandi besar setelah lewat Subuh. Tapi jika baru berhenti setelah lewat Subuh, maka harus berpuasa pada hari itu, tapi tidak dianggap telah menyelesaikan kewajiban puasanya, ia harus meng-qadha’ hari tersebut di luar Ramadhan. Wallahu a’lam.
(Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 26. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=791