Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan
Kamis, 08 April 04

Tanya :

Apakah harus dikeluarkan zakat dari emas yang diproyeksikan wanita hanya sebagai perhiasan dan untuk dipakai, bukan untuk diperjual belikan?

Jawab :

Ada perbedaan pendapat tentang wajibnya zakat pada perhiasan wanita jika telah mencapai nishab dan tidak diproyeksikan untuk perdagangan. Yang benar adalah bahwa harus dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab walaupun hanya untuk dipakai dan hanya sebagai perhiasan.
Nishab emas adalah 20 mitsqal, kadar zakatnya 11 3/7 junaih Saudi. Jika perhiasan itu kurang dari jumlah itu, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika diproyeksikan untuk perdagangan maka secara mutlak ada zakatnya jika mencapai nishabnya, baik berupa emas maupun perak.
Dalil wajibnya zakat pada perhiasan yang berupa emas dan perak yang dialokasikan untuk dipakai adalah keumuman cakupan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam,

ãóÇ ãöäú ÕóÇÍöÈö ÐóåóÈò æó áÇó ÝöÖøóÉò áÇó íõÄóÏøöíú ÒóßóÇÊóåóÇ ÅöáÇøó ÅöÐóÇ ßóÇäó íóæúãó ÇáÞöíóÇãóÉö ÕõÝøöÍóÊú áóåõ ÕóÝóÇÆöÍõ ãöäú äóÇÑò ÝóÃõÍúãöíó ÚóáóíúåóÇ Ýöíú äóÇÑö Ìóåóäøóãó Ýóíõßúæóì ÈöåóÇ ÌóäúÈõåõ æóÌóÈöíúäõåõ æóÙóåúÑõåó.

“Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi-dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. (Al-Hadits). ( HR. Muslim, kitab Az-Zakah (987).)
Hadits Abdullah bin Amr bin Al-’Ash Radhiallaahu anhu : Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam, wanita itu bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas yang besar di tangannya, maka beliau bertanya kepadanya,

Ãó ÊõÚúØöíúäó ÒóßóÇÉó åóÐóÇ¿

“Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?” Wanita itu menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda,

Ãó íóÓõÑøõßö Ãóäú íõÓóæøöÑóßö Çááåõ ÈöåöãóÇ íóæúãó ÇáÞöíóÇãóÉö ÓöæóÇÑóíúäö ãöäú äóÇÑò¿

“Apakah engkau senang bila Allah mengenakan gelang padamu karena kedua gelang tersebut pada hari kiamat nanti dengan dua gelang yang terbuat dari api?” Maka wanita itu pun langsung melepaskan kedua gelang tersebut lalu menjatuhkannya kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam sambil mengatakan, “Kedua gelang itu untuk Allah Subhannahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya.(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, kitab Az-Zakah (1563) dan An-Nasa’i, kitab Az-Zakah (5/38) dengan isnad hasan.)”
Hadits Ummu Salamah Radhiallaahu anha, ia berkata, “Aku mengenakan gelang-gelang kaki yang terbuat dari emas, lalu aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk harta simpanan?’ Beliau menjawab,

ãóÇ ÈóáóÛó Ãóäú íõÒóßøóì ÝóÒõßøöíó ÝóáóíúÓó ÈößóäúÒò.

“Barang apa saja yang telah mencapai nishab lalu dikeluarkan zakatnya maka tidak termasuk kanz (harta simpanan).( Diriwayatkan oleh Abu Dawud, kitab Az-Zakah (1564) dan Ad-Daru Quthni seperti itu (2/105), dishahihkan oleh Al-Hakim (1/390).)”

Beliau tidak mengatakan, ‘Tidak ada zakat pada perhiasan.’ Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallohu 'Alaihi Wasallam mengatakan, ‘Tidak ada zakat pada perhiasan.’ adalah hadits lemah, tidak boleh digunakan untuk dipertentangkan dengan yang pokok dan tidak juga dengan hadits-hadits shahih. Hanya Allahlah pemberi petunjuk.
(Masa’il wa Fatawa fi Zakatil Huliy, Al-Lajnah Ad-Da’imah, hal. 20-22.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=822