Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?
Kamis, 08 April 04

Tanya :

Apakah emas seorang wanita yang diproyeksikan untuk perhiasan harus dikeluarkan zakatnya atau tidak?

Jawab :

Ya. Emas wanita ada zakatnya jika mencapai nishab. Nishabnya adalah 20 mitsqal, yaitu 85 gram. Jika beratnya mencapai nishab ini, maka wajib dikeluarkan zakatnya, baik itu yang selalu dipakainya atau pun yang hanya dipakai sekali-sekali, jika jumlah seluruh yang dimilikinya itu mencapai nishab maka ia harus menzakatinya.

Tapi jika seorang wanita memiliki perhiasan yang telah mencapai nishab, dan di samping itu ia memiliki putri-putri yang masing-masing memiliki perhiasan yang tidak mencapai nishab, maka perhiasan putri-putrinya itu tidak ada zakatnya, karena perhiasan setiap putrinya adalah milik mereka, dan itu tidak mencapai nishab. Jadi, tidak perlu menggabungkan jumlah perhiasan putri-putrinya untuk kemudian dikeluarkan zakatnya, karena setiap anak itu memiliki perhiasannya sendiri-sendiri dan terpisah dari yang lainnya.
(Masa’il wa Fatawa fi Zakatil Hulliy, Syaikh Abdullah Al-Jarullah, hal. 29. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=823