Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Penyusuan Yang Menyebabkan Mahrom
Senin, 21 Juni 04

Pertanyaan:
Penyusuan bagaimanakah yang menyebabkan mahrom?

Jawaban:
Penyusuan yang menyebabkan mahrom adalah yang memenuhi tiga syarat:
Pertama: Berasal dari manusia. Jika ada dua anak yang menyusu pada seekor binatang, maka keduanya tidak menjadi bersaudara karena penyusuan tersebut.
Kedua: Lima kali susuan atau lebih secara terpisah. Adapun yang kurang dari lima kali susuan tidak menyebabkan mahrom.
Ketiga: Masih pada masa menyusu, berdasarkan sabda Nabi shallallohu 'alaihi wasallam. Jika telah melewati masa menyusu maka tidak berpengaruh dan tidak menyebabkan mahrom.

Ada yang berpendapat, bahwa masa menyusu itu adalah dalam dua tahun (pertama), adapun setelah itu tidak termasuk masa menyusu. Ada juga yang mengatakan bahwa masa menyusu adalah sebelum disapih. Ini yang lebih mendekati kebenaran. Sebab, jika bayi telah disapih, maka ia tidak lagi makan susu, tapi memakan makanan lainnya, sehingga saat itu, penyusuan tidak lagi berpengaruh.

Dalil syarat pertama adalah firman Allah Ta’ala,

æóÃõãøóåóÇÊõßõãõ ÇááøóÇÊöí ÃóÑúÖóÚúäóßõãú [ÇáäÓÇÁ : 23]


“Ibu-ibumu yang menyusui kamu.” (An-Nisa’: 23).

Dalil syarat kedua: Hadits Aisyah Radhiallaahu anha yang diriwayatkan Muslim, “Dulu yang ditetapkan Al-Qur’an adalah sepuluh kali susuan menyebabkan haram (dinikahi), kemudian dihapus menjadi lima kali susuan. Dan ketika Nabi Shalallahu alaihi wasallam wafat, ketetapannya masih seperti itu.”*1)

Dalil syarat ketiga: Sabda Nabi Shalallahu alaihi wasalam ,

ÅöäøóãóÇ ÇáÑøóÖóÇÚóÉõ ãöäó ÇáúãóÌóÇÚóÉö.

“Penyusuan itu sah karena rasa lapar.”*2) dan sabda beliau,

áÇó ÑóÖóÇÚó ÅöáÇøó ãóÇ ÃóäúÔóÒó ÇáúÚóÙúãó æóßóÇäó ÞóÈúáó ÇáúÝöØóÇãö.

“Tidak dianggap penyusuan kecuali yang membentuk tulang, dan itu sebelum disapih.”*3)

*1) HR. Muslim dalam kitab Ar-Radha’ (1452).
*2) HR. Muslim dalam kitab Ar-Radha’ (1455).
*3) Dikeluarkan oleh At-Turmudzi dalam kitab Ar-Radha’ (1152) dengan lafazh, “Tidak diharamkan karena susuan kecuali yang berkembangnya lambung akibat dari tetek, dan itu sebelum disapih”. Abu Isa mengatakan, “Ini hadits hasan shahih.”

Dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=829