Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Batasan Wasiat Dengan Sepertiga Bagian Warisan
Selasa, 29 Juni 04

Pertanyaan:
Kenapa tidak boleh mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya?

Jawaban:
Dilarangnya mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya, karena hak ahli waris tergantung pada harta warisan. Jika dibolehkan mewasiatkan lebih dari sepertiganya, maka akan merusak hak-hak mereka. Karena itulah ketika Sa’d bin Abi Waqash meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya beliau berkata, “Tidak boleh.” Lalu Sa’d berkata, “Setengahnya.” Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam pun berkata, “Tidak boleh.” Lalu Sa’ad berkata lagi, “Kalau begitu sepertiganya.” Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda,

ÇóáËøõáõËõ¡ æóÇáËøõáõËõ ßóËöíúÑñ. Åöäøóßó Åöäú ÊóÐóÑú æóÑóËóÊóßó ÃóÛúäöíóÇÁó ÎóíúÑñ ãöäú Ãóäú ÊóÐóÑóåõãú ÚóÇáóÉð íóÊóßóÝøóÝõæúäó ÇáäøóÇÓó.

“Sepertiganya. Sepertiga itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain.”
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam telah menjelaskan bahkan menegaskan dalam hal ini tentang hikmah dilarangnya wasiat melebihi sepertiganya. Karena itu, jika ia mewasiatkan lebih dari sepertiganya lalu para ahli warisnya mengizinkan, maka hal itu tidak apa-apa.

( Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal. 559.)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=833