Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Apakah Istri Yang Belum Digauli Berhak Mendapat Warisan?
Selasa, 29 Juni 04

Pertanyaan:
Seorang laki-laki melamar seorang gadis, lalu akad pun dilaksanakan. Sebelum bercampur, laki-laki tersebut meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan tapi tidak mempunyai anak atau kerabat ataupun ahli waris lainnya selain istri yang telah akad nikah dengannya itu. Apakah si istri itu berhak mendapat warisan walaupun belum bercampur?

Jawaban:
Ya, ia berhak mewarisinya walaupun belum bercampur. Hal ini karena keumuman firman Allah Ta’ala,

ζσασευδψσ ΗαΡψυΘυΪυ γφγψσΗ ΚσΡσίϊΚυγϊ Εφδϊ ασγϊ νσίυδϊ ασίυγϊ ζσασΟρ έσΕφδϊ ίσΗδσ ασίυγϊ ζσασΟρ έσασευδψσ ΗαΛψυγυδυ γφγψσΗ ΚσΡσίϊΚυγϊ γφδϊ ΘσΪϊΟφ ζσΥφνψσΙς ΚυζΥυζδσ ΘφεσΗ Γσζϊ Οσνϊδς [ΗαδΣΗΑ : 12]


Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.” (An-Nisa’: 12).

Jadi, seorang istri itu statusnya sebagai istri dengan adanya akad yang benar. Jika akad yang benar telah terjadi, lalu suaminya meninggal, maka ia berhak mewarisinya dan wajib melaksanakan iddah wafat walaupun belum bercampur, serta mendapatkan mahar dengan sempurna. Adapun sisa warisan tersebut menjadi hak kerabat laki-laki yang mempunyai hubungan paling dekat dengan yang meninggal itu. Dalam masalah yang ditanyakan, di mana si mayat tidak mempunyai ahli waris, baik ashabul furudh maupun ‘ashabah, maka sisa warisan setelah diserahkan bagian si wanita itu menjadi hak baitul mal, karena baitul mal itu merupakan lembaga penampungan setiap harta yang tidak ada pemiliknya.

(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal. 821.)
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=837