Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bagian Warisan Bagi Yang Telah Meninggal Ketika Ayahnya Masih Hidup
Kamis, 29 Juli 04

Pertanyaan:
Apa hukum syari’at tentang mencegah seorang laki-laki yang meninggal ketika ayahnya masih hidup dari harta warisan, walaupun yang meninggal itu mempunyai banyak anak yang masih kecil-kecil dan juga miskin? Apakah kita boleh memberikan sedikit bagian kepada mereka (anak-anaknya) walaupun tidak disukai oleh para ahli waris?

Jawaban:
Disyari’atkan bagi seseorang, bila anaknya meninggal dunia dengan meninggalkan anak-anak, ketika ia masih hidup, untuk mewasiatkan bagi mereka (cucu-cucunya itu) bagian yang kurang dari sepertiganya walau-pun paman-paman mereka tidak menyukai hal ini. Karena seseorang itu berhak menggunakan sepertiga hartanya setelah ia meninggal dunia. Jika cucu-cucu itu tidak ikut mewarisi maka dianjurkan untuk mewasiatkan bagian ayah mereka jika sebanyak sepertiganya atau kurang, sesuai dengan ijtihadnya. Kalau ia tidak berwasiat, maka cucu-cucunya itu tidak mendapatkan apa-apa kecuali jika paman-paman mereka mengizinkan-nya.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Islamiyah, juz 3, hal. 54.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=845