Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Putri-Putri Saudara Kandung Tidak Mewarisi Warisan Paman Yang Meninggal Jika Ada Laki-Laki
Selasa, 03 Agustus 04

Pertanyaan:
Seorang laki-laki meninggal dunia, ia tidak mempunyai istri dan tidak pula anak, tapi ada keponakan dari saudara kandungnya yang telah meninggal. Apakah keponakan-keponakan itu, baik laki-laki maupun perempuan, mewarisi harta pamannya yang meninggal itu?

Jawaban:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan oleh penanya, maka seluruh warisan itu menjadi hak anak-anak laki-laki saudaranya itu, adapun anak-anak perempuannya tidak mewarisi, demikian menurut ijma’ kaum Muslimin berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,

ÃóáúÍöÞõæÇ ÇáúÝóÑóÇÆöÖó ÈöÃóåúáöåóÇ ÝóãóÇ ÈóÞöíó Ýóåõæó áöÃóæøóáö ÑóÌõáò ÐóßóÑò.

Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada ahli warisnya, adapun selebihnya menjadi hak kerabat laki-laki yang paling dekat hubungannya (dengan si mayat).” (Disepakati keshahihannya).

Karena keponakan-keponakan perempuan itu tidak termasuk ashabul furudh dan tidak juga ‘ashabah, tapi termasuk dzawil arham menurut ijma’ para ahlul ilmi.

Ibnu Baz, Fatawa Islamiyah, juz 3, hal. 56.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=846