Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Seorang Wanita Memandang Laki-laki yang Bukan Mahramnya
Kamis, 14 Oktober 04

Pertanyaan :
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya: Apa hukum seorang wanita yang memandang laki-laki yang bukan mahramnya?

Jawaban :
Kami menasehatkan kepada wanita tersebut agar tidak melihat foto (gambar) orang laki-laki yang bukan mahramnya. Maka sebaik-baiknya perbuatan seorang wanita adalah jangan memandang laki-laki sebagaimana kaum lelaki jangan pula memandangnya. Baik dalam acara gulat (di televisi) atau acara perlombaan dan lainnya. Sesungguhnya wanita itu lemah dalam pendirian dan sering kali terjadi pandangan wanita kepada suatu film atau gambar yang menggoda akhirnya bisa membangkitkan syahwat dan membuka pintu fitnah. Karena itu menjauhi sebab-sebab timbulnya nafsu dan fitnah akan lebih mendatangkan keselamatan dan Allah adalah tempat meminta pertolongan.
Durus Wa Fatawal Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 1/44

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=878