Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menampakkan Wajah di Hadapan Saudara Suami
Senin, 01 Nopember 04

Pertanyaan :
Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya: Bagaimana hukum wanita membuka penutup wajahnya dihadapan saudara laki-laki suaminya apabila saudara suaminya adalah orang yang shalih dan dapat dipercaya?

Jawaban :
Saudara laki-laki suami bukanlah mahram baginya. Oleh karena itu ia tidak diperbolehkan untuk membuka bagian tubuh yang hanya boleh dinampakkan di hadapan mahramnya, meski saudara suaminya adalah orang shalih dan dapat dipercaya. Allah Ta’ala telah membatasi bolehnya menampakkan perhiasan bagi orang-orang tertentu, yang disebutkan dalam firmanNya:

æóáóÇ íõÈúÏöíäó ÒöíäóÊóåõäøó ÅöáøóÇ ãóÇ ÙóåóÑó ãöäúåóÇ æóáúíóÖúÑöÈúäó ÈöÎõãõÑöåöäøó Úóáóì ÌõíõæÈöåöäøó æóáóÇ íõÈúÏöíäó ÒöíäóÊóåõäøó ÅöáøóÇ áöÈõÚõæáóÊöåöäøó Ãóæú ÂÈóÇÆöåöäøó Ãóæú ÂÈóÇÁö ÈõÚõæáóÊöåöäøó Ãóæú ÃóÈúäóÇÆöåöäøó Ãóæú ÃóÈúäóÇÁö ÈõÚõæáóÊöåöäøó Ãóæú ÅöÎúæóÇäöåöäøó Ãóæú Èóäöí ÅöÎúæóÇäöåöäøó Ãóæú Èóäöí ÃóÎóæóÇÊöåöäøó Ãóæú äöÓóÇÆöåöäøó Ãóæú ãóÇ ãóáóßóÊú ÃóíúãóÇäõåõäøó Ãóæö ÇáÊøóÇÈöÚöíäó ÛóíúÑö Ãõæáöí ÇáúÅöÑúÈóÉö ãöäó ÇáÑøöÌóÇáö Ãóæö ÇáØøöÝúáö ÇáøóÐöíäó áóãú íóÙúåóÑõæÇ Úóáóì ÚóæúÑóÇÊö ÇáäøöÓóÇÁö [ÇáäæÑ : 31]


“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (An-Nur: 31).

Saudara laki-laki suami bukan termasuk yang dikecualikan dalam ayat di atas. Dalam hal ini Allah tidak membedakan antara yang shalih maupun yang fajir. Dalam suatu hadits, Nabi Shallallohu 'Alaihi Wasallam ditanya tentang al hamwu, beliau berkata, “Al-Hamwu itu bagaikan kematian.” Yang dimaksud dengan al hamuw adalah saudara suami dan kerabat lainnya yang bukan termasuk mahram wanita. Maka seorang muslim hendaknya menjaga agama dan kehormatannya.( Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 19/138)
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=890