Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan
Sabtu, 27 Maret 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Istri saya melahirkan seorang bayi beberapa hari sebelum Ramadhan, tepatnya tujuh hari sebelum Ramadhan, dan sebelum masuk Ramadhan ia telah mendapat kesuciannya dari nifas, puasa yang ia lakukan itu sah? Ataukah ia harus mengqadha puasanya itu? Perlu diketahui bahwa menurutnya, ia menjalankan puasa itu karena ia telah suci

Jawab :

Jika keadaannya seperti apa yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, yaitu bahwa istri Anda berpuasa dalam keadaan suci di bulan Ramadhan, maka puasa istri Anda itu sah dan tidak wajib baginya untuk mengqadha puasanya itu.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=94