Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

TAHIYATUL MASJID

Senin, 08 Maret 10


Para ulama berijma’(sepakat) atas istihbab(dianjurkannya) dua rakaat tahiyatul masjid, makruh duduk sebelum melaksanakan dua rakaat tanpa udzur.

Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda,


ÅöÐóÇ ÏóÎóáó ÃóÍóÏõßõãõ ÇáãóÓúÌöÏó ÝóáÇ íóÌúáöÓú ÍóÊøóì íóÑúßóÚó ÑóßúÚóÊóíúäö


Jika salah seorang dari kalian masuk masjid hendaknya dia tidak duduk sebelum shalat dua rakaat.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari. dan Muslim dari Abu Qatadah.

Dua rakaat ini terkait dengan masuk masjid sekalipun di waktu larangan untuk shalat seperti yang sudah dibahas sebelumnya.

Seandainya masuk masjid berulang-ulang dalam satu waktu, ada yang berkata cukup satu tahiyat. Ada yang berkata, shalat tahiyat dilakukan setiap kali masuk, yang akhir ini lebih kuat dan lebih dekat kepada zhahir hadits.

Jabir bin Abdullah berkata, “Sulaik al-Ghathafani datang di hari Jum’at sementara Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam sedang berkhutbah di atas mimbar, Sulaik duduk padahal dia belum shalat, maka Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya, ‘Apakah kamu sudah ruku’ dua rakaat?’ Dia menjawab, ‘Belum.’ Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, ‘Berdirilah dan shalatlah dua rakaat.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Ada dua faidah dari hadits ini:

1- Shalat tahiyatul masjid tetap dilaksanakan sekalipun khatib sedang menyampaikan khutbah di hari Jum’at.

2- Shalat tahiyatul masjid tetap dilakukan sekalipun sudah duduk karena lupa atau tidak tahu atau karena sengaja dan belum lama waktunya menurut pendapat yang rajih dalam masalah ini.

Imam an-Nawawi berkata, “Kawan-kawan kami berkata, makruh tahiyat dalam dua kondisi: Pertama, jika masuk masjid sementara shalat jamaah sedang didirikan atau muadzin sudah mulai iqamat, -hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah, “Jika shalat didirikan maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” Diriwayatkan oleh Muslim- Kedua, jika masuk Masjidil Haram, tidak menyibukkan diri dengannya dari thawaf.”

Imam an-Nawawi berkata, “Rekan-rekan kami berkata, tidak disyaratkan berniat tahiyatul masjid dengan dua rakaat tersebut, jika dia shalat dua rakaat dengan niat shalat sunnah mutlak atau dua rakaat rawatib atau bukan rawatib atau shalat fardhu maka hal itu cukup baginya dan terwujud untuknya apa yang diniatkannya dan terwujud pula tahiyatul masjid secara otomatis, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini.” Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=171