Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Ziarah Kubur

Rabu, 20 Oktober 10


Ziarah kubur dianjurkan bagi kaum pria dengan tujuan mengambil pelajaran (mengingat kematian) di samping untuk mendoakan mayit dan memohonkan ampunan bagi mereka. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallohu 'alaihi wasallam,


ßõäúÊõ äóåóíúÊõßõãú Úóäú ÒöíÇóÑóÉö ÇáÞõÈõæÑö ÝóÒõæúÑõæåÇó

Dahulu aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur. Sekarang, ziarahilah.” Diriwayatkan oleh Muslim no. 2257 dan at-Tirmidzi no 1055 dengan tambahan,


ÝóÅöäóøåÇó ÊõÐóßöøÑõ ÇáÂÎöÑóÉó

Karena itu dapat mengingatkan kalian terhadap akhirat.

Beberapa ketentuan dalam ziarah:

1. Yang berziarah adalah kaum pria, bila wanita maka ia diperselisihkan.
2. Ziarah itu dilakukan tanpa melakukan perjalanan, berdasarkan sabda Nabi shallallohu 'alaihi wasallam,


áÇó ÊõÔóÏõø ÇáÑöøÍóÇáõ ÅöáÇóø Åöáóì ËóáÇóËóÉö ãóÓóÇÌöÏó


Tidak boleh dilakukan perjalanan khusus, kecuali ke ketiga masjid berikut: .....” Muttafaqun alaihi, al-Bukhari no. 1185 dan Muslim no. 3370.
3. Tujuan dari ziarah tersebut adalah mengambil pelajaran dan ibrah, juga untuk mendoakan mayit.

Tapi kalau tujuannya adalah mencari berkah dari kuburan dan nisan yang ada, meminta tertunaikannya hajat atau terhindar dari bala bencana dari mayit-mayit di kuburan tersebut, maka itu adalah bentuk ziarah kubur yang mengandung kemusyrikan.

Ibnu Taimiyyah menjelaskan, “Ziarah kubur sendiri ada dua macam: Ziarah kubur yang disyariatkan dan ziarah kubur yang tidak disyariatkan. Ziarah yang disyariatkan atau dibenarkan syariat yaitu yang bertujuan untuk memberi salam kepada mayit dan mendoakannya, seperti tujuan dari shalat jenazah, tanpa melakukan sebuah perjalanan khusus. Sementara ziarah yang tidak disyariatkan adalah ziarah dengan tujuan meminta terlaksananya berbagai hajatnya dari mayit di kuburan yang diziarahi, atau dengan tujuan berdoa di kuburan tersebut, atau dengan perantaraan kuburan itu. Ini adalah ziarah yang merupakan sarana menuju kemusyrikan, bukan dari Sunnah Rasulullah” Wallahu a’lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=201