Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Ziarah Kubur Wali

Senin, 27 Desember 10


Di antara bentuk sikap ghuluw (berlebih-lebihan) yang menimpa tidak sedikit orang dari kaum muslimin adalah ziarah ke kubur-kubur di mana penghuninya diduga dan dianggap sebagai wali Allah. Biasanya hal ini dilakukan di bulan-bulan tertentu, misalnya menjelang Ramadhan, diikuti dengan syaddu rihal, melakukan safar atau perjalanan berhari-hari dan memerlukan biaya yang tidak ringan. Perbuatan ini diyakini oleh mereka yang melakukannya sebagai qurbah, ibadah yang mendekatkan kepada Allah, bahkan sebagian dari mereka meyakini bahwa ziarah sekian kali ke kubur para wali sama dengan menunaikan haji ke Baitullah.

Pertimbangan:

1- Bahwa ibadah berpijak kepada dalil yang shahih, bersandar kepada prinsip ittiba’ kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan dalam masalah ini tidak terdapat anjuran alih-alih perintah dari beliau untuk melakukan hal ini. Qul hatu burhanakum in kuntum shadiqin.
( artinya : Katakanlah: "Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar")

2- Sebaliknya terdapat larangan dari beliau untuk melakukan perjalanan yang bernilai ibadah kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid beliau dan Masjidil Aqsha, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan lainnya.

3- Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menganjurkan umatnya untuk ziarah ke kuburnya secara khusus, akan tetapi ke masjid beliau, sedangkan ziarah ke kubur beliau hanya menginduk kepada ziarah ke masjid beliau.

4- Pengkhususan ibadah dengan waktu tertentu memerlukan dalil, karena penetapan waktu termasuk wewenang peletak syariat dan dalam hal ini peletak syariat tidak mematok waktu tertentu untuk ziarah.

5- Menghabiskan harta dan tenaga yang tidak murah untuk sesuatu yang bukan merupakan ibadah sehingga perbuatan tersebut termasuk tabdzir(pemubadziran) dan israf(berlebih-lebihan) yang dilarang.

6- Ziarah ke kubur wali sebagaimana yang bisa disaksikan selalu menyeret kepada sarana-sarana syirik, bahkan kepada syirik itu sendiri misalnya berdoa meminta kepada mayit, minimal membawa kepada bid’ah-bid’ah yang sesat.

7- Bahwa penghuni kubur yang oleh orang-orang dianggap wali, tidak ada bukti shahih melalui riwayat shahih yang menetapkan bahwa mereka memang orang-orang shalih, berjalan di atas rel al-Qur`an dan sunnah, kecuali hanya sebatas cerita dan dongeng di buku-buku yang tidak terbukti sisi keshahihannya, dongeng atau hikayat hanyalah kisah shahibul hikayat yang Allah lebih mengetahui kebenarannya dan keyakinan tidak berpijak kepada perkara semacam ini.

8- Anggap penghuni kubur memang wali, tetap saja kubur mereka tidak berhak untuk diperlakukan demikian, karena ia menjadi sumber kesyirikan dan berbagai macam bid’ah.

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka ziarah kubur wali tidak berdasar kepada dalil shahih dan pelakunya termasuk, “ “Orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (Al-Kahfi: 104). Semoga Allah memberikan pertolongan.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=213