Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Zakat, Maqashid Syar'iyah

Rabu, 12 Januari 11


Islam menetapkan zakat sebagai salah satu rukunnya, Islam menetapkan kedudukan yang mulia dan derajat yang tinggi bagi zakat, hal itu tidak lain karena pelaksanaan dan penerapannya mengandung maqashid tujuan-tujuan syar'i yang agung, memberikan kebaikan dunia dan akhirat yang besar bagi orang kaya dan orang miskin sekaligus bagi masyarakat.

Pertama, mewujudkan ubudiyah kepada Allah dengan menjalankan perintahNya dan menunaikan kewajibanNya.

Banyak dalil yang hadir memerintahkan pelaksanaan kewajiban besar ini, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman di beberapa ayat, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (Al-Baqarah: 43).

Allah menjelaskan bahwa menunaikan zakat merupakan sifat orang-orang mukmin yang taat, sebagaimana Dia berfirman, “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (At-Taubah: 18).

Kedua, mensyukuri nikmat harta yang telah Allah limpahkan sebagai karunia kepada seorang muslim. Allah Ta'ala berfirman, “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih." (Ibrahim: 7).

Membayar zakat adalah pengakuan terhadap karunia Allah sekaligus mensyukurinya dengan memberikan nikmat tersebut di jalan yang diridhai dan merupakan ketaatan kepada Allah.

Ketiga, menyucikan pembayar zakat dari dosa-dosa, sebagaimana Allah ta'ala berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (At-Taubah: 103).

Dalam sunnah terhadap hadits yang menegaskan makna di atas sebagaimana dalam hadits Muadz bin Jabal bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


ÇáÕóøÏóÞóÉõ ÊõØúÝöÆõ ÇáÎóØöíúÆóÉó ßóãóÇ íõØúÝöÆ õÇáãóÇÁõ ÇáäóøÇÑó

Sedekah itu memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Keempat, membersihkan muzakki dari sifat bakhil dan kikir. Kikir adalah penyakit yang dibenci dan tercela, tetapi manusia diuji dengannya, maka manusia berupaya untuk selalu memiliki, menyintai diri, cenderung kepada memperbanyak dan melanggengkan harta, hal ini akan memicu sikap monopoli terhadap manfaat.

Sifat kikir ini merupakan sebab terbesar ketergantungan manusia kepada dunia dan berpaling dari akhirat, ia merupakan sebab kesengsaraan yang diucapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagai doa atas para penghamba harta dan dunia, beliau bersabda,


ÊóÚöÓó ÚóÈúÏõ ÇáÏöøíäóÇÑöæóÚóÈúÏõ ÇáÏöøÑúåóãö æóÚóÈúÏõ ÇáÎóãöíúÕóÉö Åöäú ÃõÚúØöíó ÑóÖöíó æóÅöäú áóãú íõÚúØó ÓóÎöØó ÊóÚöÓó æóÇäúÊóßóÓó æóÅöÐóÇ Ôöíúßó ÝóáÇó ÇúäóÊÞóÔó

Sengsara hamba dinar, sengsara hamba dirham, sengsara hamba khamishah, bila dia diberi maka dia rela bila tidak maka dia murka, sengsara dan tersungkurlah dia, bila dia tertusuk duri maka dia tidak akan mencabutnya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Allah menyatakan bahwa kikir bukan menghadirkan kebaikan, sebaliknya ia menyeret kepada keburukan, Allah Ta'ala berfirman, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (Ali Imran: 180). Wallahu a’lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=215