Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Zakat, Maqashid Syar'iyah 2

Senin, 17 Januari 11


Kelima, membersihkan harta dengan menunaikan hak orang-orang yang berhak, keterkaitan hak orang lain dengan harta membuat harta kotor dan keruh, ia tidak menjadi bersih kecuali dengan mengeluarkan hak yang berkait dengannya, hal ini diisyaratkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau menjelaskan alasan zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga beliau, bahwa zakat adalah kotoran harta manusia, maka dengan zakat pensucian akan terwujud dan kotoran tersebut akan sirna.

Keenam, membersihkan hati orang miskin dari hasad dan iri hati kepada orang kaya, bila seorang fakir melihat orang-orang di sekitarnya hidup senang dengan harta yang melimpah sementara dia sendiri harus memikul derita kemiskinan, maka hal tersebut bisa menimbulkan hasad, dengki, permusuhan dan kebencian dalam hati orang miskin kepada orang kaya, hal ini tentu melemahkan hubungan di antara sesama muslim, bahkan bisa menjadi sebab terputusnya ikatan persaudaraan dan terpicunya api permusuhan.

Hasad, dengki dan kebencian adalah penyakit berbahaya, mengancam masyarakat dan mengguncang pondasinya, Islam berupaya untuk mengatasinya dengan menjelaskan bahayanya melalui kewajiban zakat, ia adalah metode praktis untuk mengatasi penyakit-penyakit tersebut di samping untuk menyebarkan kecintaan dan belas kasih di antara anggota masyarakat.

Ketujuh, menghibur dan membantu orang miskin, di antara tujuan disyariatkannya zakat yang penting adalah membantu orang miskin dan menutupi hajat kebutuhan mereka.

Ibnul Qayyim berkata, “Hikmah peletak syariat menuntut penetapan kadar tertentu dari harta sebagai bantuan kepada orang miskin tanpa mengurangi harta yang membuat orang-orang miskin berkecukupan dan tidak memerlukan apa pun bersamanya, maka peletak syariat menetapkan pada harta orang-orang kaya kadar yang menutupi kebutuhan orang-orang miskin.”

Kedelapan, pertumbuhan harta yang dizakati, hal ini termasuk tujuan syar'i dari zakat, menumbuhkan harta dengan pertambahan dan turunnya keberkahan padanya, telah hadir sebelumnya keterangan bahwa di antara makna zakat dalam bahasa adalah pertumbuhan. Kemudian syariat hadir menetapkan makna ini dan menetapkannya pada kewajiban zakat.

Hal ini ditunjukkan oleh al-Qur`an dan sunnah, sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala,artinya, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (Al-Baqarah: 276). Dan firman Allah Ta'ala,artinya, “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (Saba`: 39). Yakni Allah menggantinya di dunia dengan yang semisalnya dan di akhirat dengan pahala.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


ãóÇ ãöäú íóæúãò íõÕúÈöÍõ ÇáÚöÈóÇÏõ ÅöáÇóø æóãóáßóÇäö íóäúÒöáÇóäö ÝóíóÞõæáõ ÃóÍóÏõåõãóÇ Çóááåõãóø ÃóÚúØö ãõäúÝöÞÇð ÎóáóÝÇð æóíóÞõæáõ ÇáÂÎóÑõ Çááåõãóø ÃóÚúØö ãõãúÓößÇð ÊóáóÝÇð

Tidak ada satu hari di mana manusia mendapatkan waktu pagi kecuali dua malaikat turun, salah satu dari keduanya berkata, ‘Ya Allah berikanlah pengganti kepada orang yang berinfak.’ Sedangkan yang lainnya berkata, ‘Ya Allah berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan.” Muttafaq alaihi.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,


ãóÇ äóÞóÕóÊú ÕóÏóÞóÉñ ãöäú ãóÇáò

Sedekah tidak mengurangi harta.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Kesembilan, mewujudkan solidaritas dan kesetiakawanan sosial. Zakat adalah bagian utama dari solidaritas sosial yang berpijak kepada tersedianya hajat-hajat dasar kehidupan berupa makanan, sandang, tempat tinggal

Zakat adalah sarana besar dalam tolong-menolong, saling menyayangi dan saling melindungi di antara anggota masyarakat, dengannya penyakit-penyakit masyarakat yang berbahaya bisa ditanggulangi seperti hasad dan kebencian, hal ini memungkinkan kaum muslimin untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, mewujudkan tujuan yang karenanya mereka diciptakan yaitu ibadah kepada Allah. Wallahu a’lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=216