Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Zakat Hewan Ternak

Senin, 24 Januari 11


Hewan ternak yang wajib dizakati adalah tiga jenis: kambing, sapi dan unta. Selain ketiga jenis ini tidak wajib dizakati kecuali bila menjadi komoditas perdagangan, maka zakatnya adalah zakat perdagangan.

Syarat-syaratnya:

1- Hewan ternak dipelihara demi susu dan keturunannya bukan untuk dipekerjakan.
2- Hewan ternak dipelihara dengan digembalakan, bukan dikandangkan di mana pemiliknya memberinya makan.
Syarat kedua ini tidak harus terpenuhi sepanjang tahun penuh, akan tetapi cukup mayoritasnya saja.

Zakat Kambing

Nishab kambing adalah empat puluh, zakatnya satu ekor usia satu tahun. Bila kurang dari empat puluh maka tidak wajib zakat. Bila jumlahnya mencapai seratus dua puluh satu, maka zakatnya dua ekor. Bila mencapai dua ratus satu maka zakatnya tiga ekor. Selanjutnya setiap seratus ekor, zakatnya satu ekor.

Dalilnya:

Dari Tsumamah bin Abdullah bin Anas dari Anas bahwa Abu Bakar menulis surat untuknya saat mengutusnya ke Bahrain, “Ini adalah kewajiban zakat yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atas kaum muslimin…Zakat kambing yang digembalakan, bila ia mencapai empat puluh sampai seratus dua puluh, maka zakatnya satu ekor. Bila lebih dari seratus dua puluh sampai dua ratus, maka zakatnya dua ekor. Bila lebih dari dua ratus sampai tiga ratus, maka zakatnya tiga ekor. Bila lebih dari tiga ratus, maka setiap seratus, zakatnya satu…” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Zakat Sapi

Nishabnya adalah tiga puluh, zakatnya satu ekor jantan atau betina usia satu tahun. Bila mencapai empat puluh, maka zakatnya satu ekor betina usia dua tahun. Bila lebih dari itu, maka setiap tiga puluh ekor, zakatnya satu ekor usia satu tahun dan setiap empat puluh ekor, zakatnya satu ekor usia dua tahun.

Dalilnya

Muadz bin Jabal berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengambil seekor tabi’ atau tabi’ah dari setiap tiga puluh ekor sapi dan musinnah dari setiap empat puluh.” Diriwayatkan oleh Imam hadits yang lima.
Tabi’ adalah sapi usia satu tahun, musinnah usia dua tahun.

Beberapa Hukum
1- Hewan bunting, menyusui, yang sudah dikawinkan, banyak makan, berharga bagi pemiliknya, tua, sakit dan cacat tidak dipakai untuk membayar zakat.
2- Prinsip zakat adalah keadilan maka hewan yang dibayarkan adalah yang tengah, kecuali bila pemiliknya berkenan mengeluarkan yang lebih baik, maka itu lebih utama.

Khulthah

Khulthah adalah ternak yang dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih. Bila ia memenuhi syarat-syaratnya, maka ternak tersebut dianggap sebagai satu harta, dizakati sebagai harta yang satu.

Ini adalah syarat-syaratnya:
1- Nishab.
2- Kedua pemilik wajib zakat.
3- Kedua ternak bersatu pada: kandang (tempat bermalam), tempat memerah, pejantan dan padang gembala.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Harta yang terpisah tidak dikumpulkan dan harta yang terkumpul tidak dipisahkan, karena takut zakat.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Anas. Wallahu a’lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=217