Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Zakat Hewan Sekali Panen

Senin, 07 Februari 11


Ini adalah bentuk berbeda dari dua bentuk sebelumnya, karena dua bentuk sebelumnya diambil hasilnya sementara hewan itu sendiri masih hidup dan hasilnya bisa diambil berulang-ulang, tetapi di sini hewan tersebut hanya dimanfaatkan sekali, yaitu pada saat panen, karena hasilnya hanya diambil sekali, seperti ayam atau unggas pedaging, domba pedaging, ikan dalam tambak dan sejenisnya.

Bagaimana zakatnya? Ada dua kemungkinan:

Pertama, dizakati dengan zakat perniagaan, dengan alasan bahwa tujuan dari pemeliharaan hewan-hewan tersebut adalah keuntungan –dan inilah maksud dari perniagaan- dengan menjualnya dengan uang pada saat panen.

Kedua, dizakati dengan zakat pertanian, dengan alasan bahwa ia memiliki kemiripan dengan pertanian, mulai dari menyiapkan lahan, penanaman bibit atau benih, pemeliharaan dan seterusnya.

Bila dizakati dengan zakat pertanian, maka zakatnya bisa sepersepuluh atau setengah dari sepersepuluh, tergantung dengan atau tanpa biaya, seperti zakat pertanian. Wallahu a’lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=219