Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Zakat Pertanian

Senin, 14 Februari 11


Dasar hukum
Firman Allah Ta'ala,

íóÇ ÃóíõøåóÇ ÇáóøÐöíäó ÂãóäõæÇ ÃóäúÝöÞõæÇ ãöäú ØóíöøÈóÇÊö ãóÇ ßóÓóÈúÊõãú æóãöãóøÇ ÃóÎúÑóÌúäóÇ áóßõãú ãöäó ÇáúÃóÑúÖö


Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (Al-Baqarah: 267). Pertanian termasuk apa yang dikeluarkan oleh Allah dari bumi.

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,


ÝöíúãóÇ ÓóÞóÊö ÇáÓóøãóÇÁõ æóÇáÚõíõæúäõ Ãóæú ßÇóäó ÚóËóÑöíÇðø ÇáÚõÔúÑõ

Tanaman yang tadah hujan atau terairi oleh mata air, atau mencari air dari akarnya, zakatnya adalah sepersepuluh.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Umar.
Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, berdasarkan firman Allah, artinya, “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.” (Al-An’am: 141), yakni tidak menunggu haul.

Syarat nishab diperselisihkan, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa syarat nishab tidak berlaku, berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas, di mana hadits tersebut tidak mematok batas nishab. Sedangkan Imam yang tiga berpendapat, nishab merupakan syarat, berdasarkan hadits Abu Said al-Khudri yang marfu’,


áóíúÓó ÝöíúãóÇ Ïõæúäó ÎóãúÓóÉö ÃóæúÓõÞò ÕóÏóÞóÉñ

Hasil tani yang belum mencapai lima wasaq tidak wajib zakat.” Diriwayatkan oleh al-Jama’ah.

Pendapat yang shahih adalah pendapat kedua, karena hadits Ibnu Umar bersifat umum, berlaku untuk yang sedikit dan banyak, sedangkan hadits Abu Said bersifat khusus karena ia membatasi lima wasaq sebagai nishab, dalam kaidah Ushul Fikih, dalil yang khusus mengkhususkan dalil yang umum.

Kriteria Hasil Tani

Apakah semua hasil tani wajib dizakati? Atau kewajiban zakat hanya berlaku untuk sebagian darinya?
Imam Abu Hanifah mewajibkan zakat atas semua yang ditumbuhkan oleh bumi, dengan syarat ia ditanam untuk memanfaatkan lahan. Imam Malik mewajibkan atas hasil tani yang bisa dikeringkan dan ditanam oleh manusia. Imam asy-Syafi'i mewajibkan atas hasil yang merupakan bahan pokok, bisa disimpan dan ditanam manusia. Imam Ahmad berpendapat mirip dengan asy-Syafi'i, ditambah dengan ditakar.

Pendapat yang lebih dekat adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, dengan dasar qiyas kepada jenis-jenis yang diambil zakatnya di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam , yaitu gandum, jewawut, kurma dan kismis, karena ia adalah bahan pohon dan mungkin disimpan. Wallahu a’lam.

Berapa Lima wasaq?

Wasaq bertumpu kepada sha’ dan sha’ bertumpu kepada mud, satu wasaq sama dengan enam puluh sha’ dan sha’ nabawi sama dengan empat mud beliau.

Beberapa ulama menakar satu mud, bahwa ia sama dengan empat kali cidukan dengan dua telapak tangan seorang laki-laki sedang atau ukuran yang memenuhi kedua telapak tangan seseorang yang sedang bila keduanya disatukan.

Hai’ah Kibar Ulama` (Sidang Ulama Besar) Kerajaan Saudi Arabia menetapkan satu mud sama dengan 650 Gram, maka satu sha’ adalah 650 x 4 = 2600 Gram.

Sebagian kajian menetapkan satu mud = 508, 75 Gram, maka satu sha’ adalah 508, 75 x 4 = 2035 Gram.

Sekarang tinggal mengalikan 2600 atau 2035 Gram dengan 300 sha’, itulah nishab.(hasilnya ; 2600 x 300 = 780.000, 2035 x 300 = 610.500-ed)

Kadar Wajib

Para ulama sepakat diwajibkannya membayar sepersepuluh dalam zakat tanaman dan buah-buahan bila ia tidak disiram dengan beban biaya dan seperdua puluh bila disiram dengan beban biaya, hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,


ÝöíãóÇ ÓóÞóÊö ÇáÓóøãóÇÁõæóÇáÚõíõæäõ ÃóæúßÇóäó ÚóËóÑöíøÇ ÇáÚõÔúÑõ æóÝöíãóÇ ÓõÞöíó ÈÇöáäóøÖúÍö äöÕúÝõ ÇáÚõÔúÑö

Tanaman yang disiram oleh hujan atau mata air atau ‘atsariyya, zakatnya adalah sepersepuluh dan tanaman yang disiram dengan alat, zakatnya adalah seperdua puluh.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Umar. Wallahu a’lam.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=220