Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Zakat Saham

Rabu, 16 Maret 11


Bila seseorang memiliki partisipasi modal dalam sebuah badan usaha, maka dia menzakati modal ditambah keuntungan bila telah mencapai nishab, berputar satu haul dan badan usaha tersebut tidak mengeluarkan zakat atas nama penanam modal.

Dana pensiun: Sebagian ulama berkata, dizakati saat menerima dengan menggabungkannya dengan uang yang dimilikinya bila telah mencapai nishab, mengapa digabung? Karena keduanya sejenis.

Sebagian yang lain berkata, dizakati bila telah berputar satu tahun dari waktu penerimaan, dengan alasan bahwa dana pensiun adalah harta baru bukan hasil laba dari uang yang dimiliknya, dari sini maka ia tidak digabung.

Pendapat kedua lebih dekat, karena pada prinsipnya harta hanya wajib dizakati bila telah berputar satu tahun.

Zakat perusahaan: Perusahaan milik negara tidak dikenakan wajib zakat, karena asetnya milik negara, milik umum, sehingga syarat kepemilikan sempurna tidak terwujud padanya. Namun hal ini tidak berarti menutup penggunaan laba perusahaan di pos-pos mustahil atas zakat.

Perusahaan swasta, yang dizakati adalah labanya, ini tanpa perbedaan, termasuk barang produksi perusahaan yang tersimpan di gudang dan belum terjual.

Adapun bahan mentah produksi, misalnya besi untuk mobil maka menurut pendapat yang rajih, ia terhitung barang zakat yang wajib dinilai harganya dan dizakati, karena bahan mentah produksi adalah harta yang bernilai harga.

Adapun alat-alat produksi misalnya mesin produksi dan sarana penunjangnya seperti gedung, gudang dan alat transportasi, maka menurut pendapat yang kuat, tidak wajib dizakati.

Adapun bahan-bahan penunjang produksi yang tidak termasuk ke dalam barang produksi seperti bahan bakar, oli dan semisalnya, maka ia tidak wajib dizakati, karena barang tersebut habis seiring dengan pemakaiannya sehingga ia bukan harta niaga dalam kondisi ini.

Harta umum: Harta milik bersama kaum muslimin yang manfaatnya digunakan untuk kepentingan mereka, seperti harta wakaf, harta milik yayasan sosial dan sebagainya.

Harta umum ini memiliki kemiripan dengan harta Baitul Mal, para fuqaha` menetapkan bahwa ia tidak dizakati karena pemiliknya bukan pihak tertentu di samping ia digunakan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin.

Zakat harta haram: Mencakup harta yang pada dasarnya diharamkan seperti khamar dan harta halal tetapi hasil dari usaha yang melanggar hukum agama, seperti harta hasil dari riba.

Pendapat kebanyakan ulama dahulu dan sekarang: Harta haram tidak dizakati, sebaliknya pemiliknya harus melepaskan diri darinya. Alasannya, zakat adalah ibadah yang hanya diterima dari yang thayyib (baik, halal), di samping zakat hanya wajib atas pemilik yang syar’i, sedangkan harta haram bukan milik pemegangnya. Inilah pendapat yang kuat dalam masalah ini dengan mempertimbangkan kekuatan dalilnya. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=224