Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Amil Zakat

Senin, 18 April 11


Para fuqaha` sepakat bahwa amil zakat adalah orang-orang yang ditunjuk oleh pemimpin untuk mengumpulkan zakat dari para muzakki, bahkan jumhur dari mereka memperlebar makna amil zakat sehingga ia mencakup tugas membagikan dan mendistribusikannya, hal ini sesuai dengan petunjuk kata amil dan tujuan dari zakat, yaitu mengambilnya dari muzakki dan menyampaikannya kepada yang berhak dan membuat mereka berkecukupan dengannya.

Al-Mawardi berkata tentang masalah ini, “Pos ketiga adalah pos amil zakat, mereka terdiri dari dua golongan. Pertama: orang-orang yang ditugaskan untuk mengambil dan mengumpulkannya. Kedua: orang-orang yang bertugas membagi dan mendistribusikannya mencakup penanggung jawab dan petugas lapangan, instruktur dan pelaksana.” (Al-Ahkam as-Sulthaniyah hal. 157).

Jadi amil zakat adalah orang yang ditunjuk oleh para ulil amri di negeri-negeri Islam atau mendapatkan izin atau mereka dipilih oleh lembaga yang diakui dari pemerintah atau organisasi-organisasi Islam untuk mengurusi zakat, mengumpulkannya, membagikannya dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

Pegawai di Lembaga Amil Zakat

Pertama: Laz pemerintah di mana pegawai yang bekerja mendapatkan gaji tetap dari kas negara, dan hal ini mungkin terjadi dalam lembaga-lembaga amil zakat milik pemerintah, pegawai semacam ini tidak berhak mendapatkan bagian dari pos amil zakat, karena negara telah menggajinya.

Kedua: Laz swasta yang bernaung di bawah yayasan-yayasan atau organisasi-organisasi sosial dengan izin dan pengawasan dari pemerintah, di mana dana lembaga-lembaga ini adalah dari para donatur, pegawai di Laz semacam ini termasuk ke dalam kriteria amil zakat berdasarkan alasan berikut:

1- Bahwa ayat al-Qur`an menyebutkan kriteria amil zakat ke dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat tanpa batasan dan pegawai di Laz swasta termasuk ke dalamnya.

2- Bahwa kriteria amil zakat merupakan sebab diberikannya bagian zakat kepadanya, maka barangsiapa yang memenuhi kriteria amil zakat, dia berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai upah dari pekerjaannya.

3- Kebutuhan zakat kepada amil zakat dan tuntutan kondisi adanya Laz-laz swasta, karena keberadaan amil dan Laz tersebut adalah demi kemaslahatan zakat.

Sekalipun pegawai di lembaga-lembaga zakat berhak menerima bagian dari pos amil zakat, namun hal itu perlu memperhatikan:

1- Hendaknya pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai tersebut termasuk pekerjaan yang dibutuhkan.

2- Memperhatikan kadar gaji dengan menyesuaikan pekerjaan pegawai yang bersangkutan, ini merupakan tuntutan keadilan, sehingga hak pegawai tersebut tidak dikurangi dan kemaslahatan lembaga juga bisa berjalan.

Pegawai Pengembang Harta Zakat

Di antara orang-orang yang bisa masuk ke dalam kriteria amil zakat adalah orang-orang yang bertugas mengembangkan harta zakat berdasarkan:

1- Keumuman petunjuk kata amil zakat yang mencakup orang-orang yang bekerja mengembangkan harta zakat, karena mereka menunaikan sebuah pekerjaan demi kemaslahatan zakat, yaitu pengembangannya.

2- Fungsi pengembangan dan penumbuhan zakat tidak lebih rendah dibandingkan dengan apa yang dinyatakan oleh para fuqaha` berupa tugas-tugas yang menjadi wewenang amil zakat.

Bila syarat-syarat yang dibutuhkan terwujud, resiko terhadap kerugian harta relatif minim, tidak ada hajat mendesak kepada harta tersebut yang menghalangi pengembangannya, bahkan bisa jadi pengembangannya merupakan sarana untuk menjaganya dan meningkatkannya sehingga ia bisa memberi manfaat kepada pos-pos yang berhak menerimanya dalam skala lebih besar, di mana semua itu tidak dimiliki oleh tugas-tugas lain dari amil zakat, maka orang-orang yang bekerja mengembangkan harta zakat termasuk amil zakat dan dia berhak digaji dari zakat sebagai upah atas apa yang telah mereka lakukan.

Intinya, amil zakat berhak atas gaji dari zakat sebagai imbalan atas pekerjaannya dengan kadar menyesuaikan kemampuan Laz dengan tabiat pekerjaan amil itu sendiri. Wallahu a’lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=229