Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Pos Muallaf

Senin, 25 April 11


Dari keterangan para fuqaha` disimpulkan bahwa mu`allaf terbagi menjadi dua: Orang-orang kafir dan orang-orang muslim.

Bagian pertama terbagi lagi menjadi dua kelompok:
A- Orang-orang yang diharapkan masuk Islam, dia diberi zakat untuk mendorongnya masuk Islam.
B- Orang yang ditakutkan keburukannya, dia diberi zakat agar menahan keburukannya.

Adapun bagian kedua maka mereka terbagi menjadi empat kelompok:
A- Orang yang diberi dengan harapan orang-orang kafir lainnya yang sejawat akan ikut masuk Islam.
B- Orang yang diberi dengan harapan imannya menjadi kuat.
C- Orang yang diberi dengan harapan mau membela dan menolong kaum muslimin.
D- Orang yang diberi dengan harapan zakat bisa dikumpulkan dari orang-orang yang tidak berkenan membayarnya.

Semua itu tercakup oleh keumuman firman Allah Ta'ala, ‘Wal mu`allafati qulubuhum.’ Sehingga mereka berhak diberi zakat.

Apakah mu`allaf masih ada setelah zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ?

Jumhur ulama berpendapat masih ada, sehingga mereka berhak diberi zakat, baik yang muslim maupun yang kafir. Hanafiyah berpendapat, tidak ada lagi mu`allaf setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sebagian fuqaha` berpendapat, hanya ada mu`allaf muslim bukan kafir.

Jumhur berdalil kepada keumuman firman Allah Ta'ala, “Wal mu`allafati qulubuhum.” Di mana ia mencakup muslim dan kafir, berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang memberikan zakat kepada para mu`allaf yang muslim dan yang masih musyrik, di samping alasan yang karenanya mu`allaf diberi adalah untuk menarik hati mereka kepada Islam, alasan ini tidak terputus dengan meninggalnya beliau, bila kemaslahatan hadir untuk membujuk orang-orang kepada Islam dengan zakat, maka hal tersebut disyariatkan. Inilah pendapat yang kuat dan rajih dalam masalah ini.

Pendapat kedua beralasan bahwa pos mu`allaf mansukh (dihapus) hukumnya, sehingga ia tidak berlaku, buktinya Umar bin al-Khatthab tidak lagi menetapkan pos ini.

Pendapat ketiga beralasan bahwa zakat adalah hak terbatas kaum muslimin sehingga tidak boleh diberikan kepada orang kafir.

Pos Mu`allaf untuk Yayasan yang Menangani Orang-orang Islam baru

Di antara bentuk mu`allaf yang paling terlihat jelas adalah orang-orang yang baru masuk Islam, di mana keteguhan mereka di atas Islam dan kekuatan iman mereka sangat diharapkan, maka memberi mereka dari pos ini disyariatkan, karena adanya kebutuhan kepada ta`lif demi meneguhkan hati mereka di atas Islam, dan dalam hal ini dibutuhkan yayasan-yayasan yang memberikan perhatian kepada mereka, keberadaan yayasan-yayasan tersebut membawa kekuatan dan dukungan kepada mereka di depan upaya-upaya yang tiada kenal henti dari para musuh Islam untuk menahan jalan kaum muslimin yang baru tersebut dari agama Islam dengan menanamkan keragu-raguan terhadap Islam dan kebenarannya melalui cara bujukan dan ancaman, hal ini menyebabkan sebagian kaum muslimin yang baru menarik langkah ke belakang karena kelemahan iman mereka dalam menghadapi kuatnya arus yang menghadang tanpa dukungan yang memadai, maka sangat penting memberikan perhatian dan langkah nyata di bidang ini melalui usaha yang terorganisir dengan rapi yang mengisyaratkan adanya kekuatan, kesatuan dan dinamisasi.

Oleh karena itu para fuqaha di zaman ini telah mengkaji masalah memberikan zakat dari pos mu`allaf kepada yayasan-yayasan yang memberikan perhatiannya kepada kaum muslimin yang baru dan ini adalah pendapat mayoritas ulama di zaman ini, dengan alasan bahwa memberikan zakat kepada yayasan-yayasan seperti ini bisa meneguhkan seorang muslim di atas keislamannya dan menguatkannya, dan hal itu termasuk makna ta`liful qulub (menarik hati) kepada Islam, sehingga memberikan zakat ke lahan ini disyariatkan. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=230