Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Riqab

Senin, 02 Mei 11


Secara bahasa riqab adalah jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian belakang), seluruh tubuh dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini yang berharga, kata raqabah digunakan secara mutlak dengan makna hamba sahaya, jadi riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang, dan di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.

Riqab berhak menerima zakat, bila dia mukatab maka untuk membantu pembayaran yang harus ditunaikannya kepada majikannya dan bila dia bukan mukatab, maka agar dia bisa menebus dirinya dari majikannya sehingga dia menjadi orang merdeka.

Apakah tawanan muslim termasuk riqab?

Atau dengan kata lain, bisakah harta zakat dari pos riqab ini digunakan untuk membebaskan tawanan muslim dari tangan orang-orang kafir?

Pendapat yang rajih adalah pendapat yang membolehkan memberikan zakat dari pos riqab untuk membebaskan tawanan muslim karena:

1- Membebaskan tawanan dari penawanan tidak berbeda dengan memerdekakan hamba sahaya dari penghambaan.

2- Harta yang dibayarkan untuk membebaskan tawanan sama dengan harta yang dibayarkan untuk gharim agar terbebas dari belitan hutang.

3- Bahwa ayat hadir dengan kata riqab mencakup hamba sahaya, mukatab dan tawanan.

Pos riqab untuk membantu bangsa muslim yang terjajah

Pendapat pertama: disyariatkan. Pendapat kedua: tidak disyariatkan.
Pendapat pertama berdalil: penjajahan atas suatu bangsa lebih berat dan lebih berbahaya dibandingkan dengan penghambaan dalam skala pribadi.

Pendapat kedua berdalil: dicaploknya(dikuasainya-ed) negeri Islam oleh orang-orang kafir tidak termasuk ke dalam makna riqab, tidak dari sisi bahasa dan tidak pula dari sisi syara’.

Tarjih: Pendapat kedua adalah pendapat yang rajih berdasarkan:

1- Tidak adanya dalil yang menunjukkan bahwa membebaskan suatu bangsa dari penjahahan termasuk ke dalam makna riqab.

2- Tidak adanya hajat untuk itu, karena masih ada pos-pos lain untuk menopang tujuan tersebut, bisa dari pos fi sabilillah atau dari pos lainnya dari Baitul Mal. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=231