Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Membayar Zakat

Jumat, 03 Juni 11


1- Zakat hanya diberikan kepada delapan pos yang tersebut dalam at-Taubah 60, tidak selain mereka, karena Allah membatasi mustahiq (pihak yang berhak) hanya pada mereka, maka anak yatim misalnya tidak diberi zakat karena namanya tidak tercantum di antara delapan pos.

2- Membayar zakat berpijak kepada asas maslahat, mempertimbangkan sejauh mana tujuan zakat bisa terwujud, maka tidak wajib memberi zakat kepada delapan pos seluruhnya, sebaliknya zakat bisa diberikan kepada satu atau sebagian dari mereka bila ada kemaslahatan untuk itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Muadz, “Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat atas mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka.” (Muttafaq alaihi).

3- Zakat hanya diberikan kepada muslim bukan selainnya, kecuali satu pos yaitu muallaf, berdasarkan hadits Muadz di atas di mana kata ganti pada, “Orang-orang kaya mereka.” dan, “Orang-orang fakir mereka.” kembali kepada kaum muslimin.

4- Bila harta sudah mencapai nishab dan berputar satu haul maka ia wajib dizakati dan kewajiban ini bersifat segera, karena kewajiban adalah perintah dan pada dasarnya perintah berlaku segera, penundaan berakibat tertundanya hak fakir miskin di mana hajat mereka terkadang tidak bisa ditunda, penundaan hanya dibolehkan bila ada udzur, bila wajib zakat menunda-nunda tanpa udzur lalu zakat tersebut hilang karena keteledorannya maka dia bertanggung jawab.

5- Bila harta sudah mencapai nishab dan belum berputar haul, bila muzakki berkenan menyegerakan kewajiban maka zakatnya sah, karena haul adalah haknya dan di sini dia tidak mengambilnya. Rasulullah shallallah 'alaihi wasallam mengizinkan pamannya Abbas bin Abdul Mutthalib untuk melakukan itu. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Bila harta belum mencapai nishab, bila pemiliknya ingin berbuat baik maka ia adalah sedekah.

6- Diutamakan bagi muzakki memberikan zakatnya kepada kerabatnya yang tidak wajib dia nafkahi, karena hal itu mengandung dua manfaat, manfaat zakat dan manfaat silaturrahim.

7- Muzakki tidak memberikan zakatnya kepada orang yang nafkahnya adalah tanggung jawab muzakki seperti bapak ibu ke atas, anak cucu ke bawah dan istri, karena dalam hal ini muzakki mengambil manfaat dari zakatnya sendiri, seolah-olah dia memberikan zakatnya untuk dirinya dan menggugurkan kewajiban nafkah dengannya.

8- Zakat tidak diberikan kepada orang mampu dan orang kuat yang berpenghasilan, sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, “Tidak ada bagian pada zakat untuk orang mampu dan orang kuat yang berpenghasilan.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa`i.

9- Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan keluarga beliau, yaitu Bani Hasyim, tidak halal menerima zakat. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada al-Hasan, “Ekh, ekh, apakah kamu tidak tahu bahwa kami tidak makan sedekah.” (Muttafaq alaihi). Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya sedekah tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia adalah ampas harta manusia.” (Diriwayatkan oleh Muslim).

10- Barangsiapa wajib zakat lalu dia tidak membayarnya, maka zakat tersebut adalah hutang atasnya, sekalipun hal itu berlangsung beberapa tahun, dia tetap mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang berlalu.

11- Pada dasarnya zakat suatu kota untuk kota tersebut, berdasarkan hadits Muadz di atas, kecuali bila muzakki tidak menemukan mustahiq di kota dia tinggal, berdasarkan hadits Muadz di atas.

12- Muzakki boleh memberikan zakatnya kepada mustahiq di luar kota tempat tinggalnya bila ada kemaslahatan seperti tingginya tingkat kemiskinan, hubungan kekerabatan atau kemaslahatan lainnya.

13- Boleh membayar zakat dengan cara mencicil per bulan dan memberikannya kepada seorang miskin atau fakir per bulannya seolah-olah itu gaji bulanannya, misalnya zakat Anda tahun ini adalah dua belas ribu, Anda berikan seribu per bulannya kepada seorang fakir.

14- Zakat uang tidak harus diterima mustahiq berupa uang, bila ada tuntutan kemaslahatan maka tidak mengapa bila uang zakat tersebut dibelikan barang tertentu yang dipertimbangkan lebih bermanfaat bagi mustahiq, misalnya bila fakir itu diberi zakat dalam bentuk uang, maka dia akan membelanjakannya untuk dirinya sendiri dan menelantarkan anak dan istrinya, dalam kondisi ini zakat bisa diberikan kepada keluarga tersebut dalam bentuk bahan makanan pokok atau lainnya. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=235