Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Mubthilat Shaum 2

Senin, 18 Juli 11


Kedua, membatalkan dan mewajibkan qadha`

1- Makan dan minum berdasarkan firman Allah, “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dengan benang hitam, yaitu fajar…” (Al-Baqarah: 187). Dibolehkannya makan dan minum sampai batas terbit fajar menunjukkan bahwa keduanya dilarang setelah terbit fajar, itu artinya bila dilakukan maka ia merusak puasa.

2- Muntah berdasarkan sabda Nabi, “Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha` atasnya, tetapi barangsiapa muntah dengan sengaja hendaknya dia mengqadha`.” Diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.

3- Keluarnya air mani dengan sebab apa pun, berdasarkan hadits Abu Hurairah Nabi bersabda, “…Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karenaKu …” Diriwayatkan oleh al-Bukhari, kecuali mimpi basah, karena ia di luar keinginannya.

4- Niat membatalkan sekalipun belum makan atau minum, karena puasa memiliki dua rukun, yaitu imsak (menahan diri) dan niat. Kedua rukun ini harus ada secara bersama, bila satu ada tetapi yang lain tidak ada, maka tidak ada puasa.

Syarat Membatalkan

Semua perkara di atas membatalkan puasa bila dilakukan secara sengaja tidak lupa, suka rela tanpa paksaan dan mengetahui, berdasarkan sabda Nabi, “Barangsiapa lupa sementara dia sedang berpuasa lalu dia makan atau minum maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan dan minum.” Muttafaq alaihi dari Abu Hurairah.

Selain Makan dan Minum

Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh bukan lewat jalan makan dan minum seperti suntik, tetes mata, tetes telinga dan sejenisnya, apakah ia membatalkan? Titik pertimbangannya adalah apakah semua itu disamakan dengan makan dan minum? ada pendapat mengatakan membatalkan, karena ia sama dengan makan dan minum, dalam arti sama-sama memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Pendapat lain mengatakan tidak membatalkan, karena ada perbedaan antara semua itu dengan keduanya dari sisi ia bukan lewat jalan keduanya, di samping itu ia tidak berfungsi seperti keduanya.

Mempertimbangkan makna dari sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh dari sisi membatalkan adalah lebih dekat, infus misalnya, membatalkan karena ia berfungsi sama dengan makan dan minum. Wallahu a'lam.

Berlebih-lebihan

Sebagian orang yang berpuasa menolak berkumur dan beristinsyaq saat berwudhu dengan alasan menjaga puasanya, sikap ini berlebihan, karena keduanya tetap disunnahkan pada saat wudhu sekalipun sedang puasa. Nabi bersabda, “Beristinsyaqlah secara mendalam kecuali bila kamu sedang berpuasa.” Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan.

Hadits ini tetap menganjurkan beristinsyaq, hanya saja jangan berlebih-lebihan pada saat berpuasa. Di samping itu berkumur dan beristinsyaq sendiri tidak membatalkan berdasarkan hadits Umar bin al-Khatthab yang berkata, “Rasulullah, hari ini aku melakukan sesuatu yang besar, aku mencium istriku padahal aku berpuasa.” Nabi menjawab, “Bagaimana menurutmu bila kamu berkumur saat berpuasa?” Umar menjawab, “Tidak mengapa.” Nabi bersabda, “Lalu apa?” Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=242