Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Rukun dan Wajib Haji

Senin, 02 Januari 12


Haji mempunyai rukun-rukun dan wajib-wajib. Yang pertama adalah:

1- Ihram yaitu niat masuk ke dalam manasik yang dimaksud.

2- Wukuf di Arafah berdasarkan hadits, “Al-hajju Arafah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Manarus Sabil no. 1064.

3- Thawaf Ifadhah berdasarkan firman Allah, “Hendaknya mereka melakukan thawaf di rumah yang tua itu (Baitullah). .” (Al-Hajj: 29).

4- Sa’i di antara Shafa dan Marwah berdasarkan hadits, “Bersa’ilah, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh oleh Syaikh al-Albani dalam Manarus Sabil 1072.

Wajib Haji

1- Ihram dari miqat.

2- Wukuf sampai matahari terbenam bagi siapa yang wukuf di siang hari, karena Nabi wukuf sampai terbenam matahari dan Nabi bersabda, “Ambillah manasik kalian dariku.” Dan ia telah hadir.

3- Bermalam di Muzdalifah di malam 10 Dzul Hijjah sampai setelah tengah malam.

4- Bermalam di Mina di malam-malam tasyriq, Ibnu Abbas berkata, “Al-Abbas meminta izin kepada Nabi untuk bermalam di Makkah di malam-malam Mina agar bisa memberi minum, maka Nabi mengizinkan.” Muttafaq alaihi.

5- Melempar jamarat secara berurutan, di hari penyembelihan melempar jamhrah Aqabah, lalu melempar tiga jamarat di hari-hari tasyriq.

6- Mencukur atau memendekkan (rambut kepala-ed), Nabi mendoakan orang yang mencukur tiga kali dan orang yang memendekkan satu kali.

7- Thawaf wada’ berdasarkan hadits Ibnu Abbas, “Orang-orang diperintahkan agar perkara terakhir mereka di Ka’bah, hanya saja untuk wanita haid diberi keringanan.” Muttafaq alaihi.

Meninggalkan rukun haji merusak ibadah haji, sedangkan meninggalkan wajib haji mengharuskan dam.

Rukun Umrah: Ihram, thawaf umrah dan sa’i di Shafa dan Marwah.

Wajib Umrah: Ihram dari daerah halal dan mencukur atau memendekkan(rambut kepala-ed).

Thawaf Wada’ Umrah

Tidak ada thawaf wada’ dalam umrah, namun bila dilakukan maka ia baik. Hal ini dinyatakan oleh Syaikh Bin Baz dalam Syarh Bulughul Maram hal. 90.

Thawaf Ifadhah bagi Wanita Haid

Wanita haid diberi keringanan tidak thawaf wada’ sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. Bagaimana dengan thawaf ifadhah yang merupakan rukun haji bagi wanita haid dalam kondisi masa tinggal di Makkah sudah habis?

1- Hendaknya yang bersangkutan tetap di Makkah, menunggu masa suci kemudian thawaf, mahramnya wajib menunggu bersamanya, bila hal ini mungkin diusahakan.

2- Bila tidak mungkin menunggu dan negerinya dekat dengan Makkah, maka yang bersangkutan bisa pulang dulu, bila sudah suci maka dia kembali ke Makkah sekalipun sudah beberapa hari setelah musim haji, karena thawaf ini tidak berbatas waktu.

3- Bila tidak mungkin menunggu di Makkah dan tidak bisa pula kembali ke Makkah bila sudah pulang, karena negerinya jauh, maka dia membersihkan diri, memakai pembalut lalu thawaf dengan keadaannya, hukumnya dharurat, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya. Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Wallahu a'lam. (Izzudin Karimi).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=262