Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Ariyah

Rabu, 27 Juni 12

Manusia tidak selalu bisa memenuhi seluruh kebutuhan dan hajat hidupnya sendiri, tidak ada manusia mandiri dalam arti sejati, ada satu waktu di mana dia memerlukan orang lain untuk menolongnya, pertolongan dengan upah atau tanpa upah, karena itu hidup memerlukan saling tolong menolong, dengan itu kehidupan berjalan dengan baik. Allah berfirman, (artinya)“Dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” Al-Maidah: 2.

Ariyah

Pinjam-meminjam, memberikan manfaat barang tanpa biaya. Maksudnya pemilik barang memberikan manfaat barang kepada siapa yang membutuhkannya tanpa memungut ongkos alias gratis.

Ariyah termasuk kebaikan yang dianjurkan oleh agama berdasarkan ayat di atas, kemuliaan yang diakui oleh nalar dan kebiasaan masyarakat, karena bila Anda memiliki barang, saudara Anda membutuhkan manfaatnya, dia tidak punya biaya, Anda tidak sedang memerlukannya dan pemanfaatannya tidak merugikan Anda, maka termasuk kikir bila Anda menahannya. æóíóãúäóÚõæäó ÇáúãóÇÚõæäó [ÇáãÇÚæä/7] (dan enggan (menolong dengan) barang berguna) Al-Ma’un:7.

Syarat-syarat

1- Hendaknya yang meminjamkan berhak bertindak.
2- Hendaknya barang yang dipinjamkan dimanfaatkan tanpa mengurangi.
3- Hendaknya manfaat barang adalah manfaat mubah.

Peminjam Meminjamkan

Imam Abu Hanifah dan Malik berpendapat membolehkan sekalipun belum ada izin dari pemilik bila barang tidak berubah walaupun pemakainya berbeda. Imam Ahmad dan asy-Syafi'i berpendapat tidak kecuali dengan izin pemilik.

Alasan pendapat pertama, peminjam memiliki manfaat, maka dia bisa mengalihkannya kepada orang lain. Alasan pendapat kedua, peminjam hanya memiliki manfaat bukan barang, maka dia tidak bisa mengalihkannya.

Kewajiban Mengembalikan

Pemilik berhak mengambil barangnya kapan dia berkehendak, karena ia adalah miliknya, kecuali bila penarikan mengakibatkan mudharat bagi peminjam, dalam kondisi ini peminjam patut diberi waktu untuk menghindari mudharat.

Peminjam wajib mengembalikan, karena ia bukan miliknya, ia hanya amanat, dia wajib menunaikannya kepada empunya dan tidak boleh mengingkarinya.

Tanggung Jawab

Bila pemanfaatan sesuai dengan kesepakatan akad, maka peminjam tidak bertanggung jawab, karena pemilik sudah mengizinkannya memanfaatkan, seseorang tidak bertanggung jawab atas akibat dari apa yang sudah diizinkan kepadanya. Bila pemanfaatannya tidak sesuai dengan kesepakatan, maka peminjam bertanggung jawab, berdasarkan sabda Nabi kepada Shawfan bin Umayyah, “Tidak, akan tetapi pinjaman yang dijamin.” Dalam riwayat, “Yang ditunaikan.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa`i dan dishahihkan oleh al-Hakim. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=287