Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Diyat Anggota Tubuh

Jumat, 14 Februari 14


Anggota tubuh rusak atau hilang karena tindak kejahatan, bila tunggal seperti lidah, kelamin laki-laki maka dijamin diyat utuh, 100 unta. Bila berpasangan seperti tangan, telinga maka satu dari keduanya dijamin setengah diyat, 50 unta. Bila terdiri dari tiga bagian seperti hidung, maka satu bagian dijamin sepertiga diyat. Bila terdiri dari empat bagian seperti kelopak mata, maka satu bagian dijamin sepertiga diyat.

Untuk jari-jari, 10 jari dijamin diyat utuh, 100 unta, 1 jari 10 unta, 1 ruas jari sepertiga diyat jari kecuali ibu jari, 1 ruasnya setengah diyatnya, 5 unta.

Untuk gigi, satu gigi 5 ekor unta.

Diyat Fungsi Anggota

Bila fungsi bagian tubuh hilang karena tindak kejahatan, maka dijamin diyat utuh, seperti fungsi akal, berbicara, berhubungan suami istri, kehamilan, melihat dan lainnya. Bila fungsi yang hilang lebih dari satu maka diyat juga demikian, ini berlaku sementara anggota atau bagian tubuh tersebut masih ada, bila ia hilang maka hanya satu diyat.

Diyat Janin

Kejahatan terhadap ibu hamil, bila janin lahir hidup kemudian meninggal dan sebabnya adalah tindakan terhadap ibunya, maka diyat utuh, 100 unta. Bila mati karena tindak kejahatan terhadap ibunya, baik lahir atau tidak, maka diyatnya adalah ghurrah, yaitu 5 ekor unta. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=371