Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Ahli Waris

Senin, 03 Maret 14


Laki-laki

Lima belas orang: Anak dan anaknya, bapak dan bapaknya, saudara kandung, seayah dan seibu, keponakan sekandung dan seayah, paman sekandung dan seayah, dan anak keduanya, suami dan pemerdeka.

Wanita

Sepuluh orang: Anak, cucu dari anak laki-laki, ibu dan ibunya, nenek dari bapak, saudari sekandung, seayah dan seibu, istri dan pemerdeka.

Bila semua ahli waris ada maka yang mendapatkan hanya lima orang: Dua anak, bapak dan ibu, suami atau istri.

Bagian Warisan dalam Al-Qur`an

Bagian warisan yang ditetapkan oleh al-Qur`an ada enam: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 dan 1/6.

Setengah adalah bagian lima orang: 1- Suami. 2- Anak perempuan. 3- Cucu perempuan dari anak laki-laki. 4- Saudara perempuan sekandung. 5- Saudara perempuan sebapak.

1. Suami, dengan satu syarat, tidak ada anak atau anak dari anak (cucu), anak kandung atau anak tiri.

2. Anak Perempuan, dengan syarat: 1- Tidak ada saudaranya laki-laki (anak laki-laki). 2- Hanya satu orang.

3. Cucu perempuan dari anak laki-laki
Dengan syarat: 1- Tidak ada saudaranya laki-laki (cucu laki-laki dari anak laki-laki). 2- Hanya satu orang. 3- Tidak ada anak laki-laki atau perempuan.

4. Saudara perempuan sekandung
Dengan syarat: 1- Tidak ada saudara laki-laki sekandung. 2- Hanya satu orang. 3- Tidak ada bapak atau kakek, anak laki-laki dan anak perempuan.

5. Saudara perempuan sebapak
Dengan syarat: 1- Tidak ada saudara laki-laki sebapak. 2- Hanya satu orang. 3- Tidak ada bapak atau kakek, anak laki-laki dan perempuan. 4- Tidak ada saudara perempuan sekandung. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=373