Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Hajb

Jumat, 02 Mei 14


Hajb berarti menghalangi, maksudnya adalah terhalangnya ahli waris untuk mendapatkan warisan karena adanya ahli waris yang lebih berhak, ahli waris yang terhalangi disebut mahjub.

Mengetahui hajb dalam pembagian warisan sangat penting, agar kita tidak memberi warisan kepada orang yang sebenarnya terhalang, atau memberi bagian terbesar padahal sebenarnya dia harus mendapatkan bagian terkecil, memberikan hak kepada yang berhak tanpa ada ahli waris yang haknya dikurangi.

Hajb terbagi menjadi dua: Hajb bil washfi dan hajb bisy syakhshi

Yang pertama adalah hajb dari warisan secara total karena ahli waris memiliki sifat yang menghalanginya untuk mendapatkan warisan, misalnya dia sebagai pembunuh mayit atau berbeda agama dengan mayit, ini sudah ditulis dalam penghalang warisan.

Yang kedua adalah ahli waris terhalang dari warisan atau sebagian dari warisan karena adanya ahli waris yang lebih berhak. Bentuk yang kedua ini terbagi menjadi dua: Hajb hirman dan hajb nuqshan.

Yang pertama adalah ahli waris terhalang dari warisan total oleh ahli waris lain, misalnya kakek yang terhalang oleh bapak, cucu yang terhalang oleh anak.

Yang kedua adalah ahli waris yang mendapatkan warisan tetapi dia tidak mendapatkan bagiannya yang lebih banyak, sebaliknya dia mendapatkan bagiannya yang sedikit karena adanya ahli waris lain, misalnya ibu yang mendapatkan sepertiga, bagiannya turun menjadi seperenam manakala ada anak, istri yang bagiannya seperempat menjadi seperdelapan manakala ada anak.

Ahli waris yang tidak mahjub dengan hajb hirman adalah enam orang, mereka adalah dua anak, bapak dan ibu, suami atau istri. Bila salah satu dari mereka ada, maka dia pasti mendapatkan, tidak bisa tidak. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=380