Artikel : Fiqih - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

KESALAHAN-KESALAHAN DALAM WUDHU

Senin, 29 Oktober 07


1. Tidak membasuh kedua telapak tangan sebelum berwudhu lebih-lebih sehabis bangun dari tidur. Sabda Nabi shallallohu 'alaihi wasallam:


ÅöÐóÇ ÓúÜÊóíúÞóÙó ÃóÍóÏõßõãú ãöäú ãóäóÇãöåö ÝóáÇó íóÛúÜãöÓú íóÏóåõ Ýöí ÇáÅöäóÇÁö ÍóÊìøó íóÛúÜÓöáóåóÇ ÝóÅöäøóåõ áÇóíóÏúÑöí Ãóíúäó ÈóÇÊóÊú íóÏõåõ .


“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana sehingga dia membasuhnya karena dia tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

2. Mengusap kepala hanya dengan mengusap beberapa helai rambut saja.
Yang wajib adalah mengusap kepala bukan rambut. Jadi kalau dengan beberapa -bahkan sebagian orang hanya dengan satu dan tiga helai saja- rambut dianggap cukup dalam mengusap kepala maka ia keliru. Katakanlah ada sebagaimana ulama yang mengatakan dalam mengusap kepala cukup dengan sebagian kepala, akan tetapi tidak berarti sebagian di sini bisa diwakili dengan beberapa helai rambut semata dan penulis yakin bahwa bukan itu yang mereka maksud. Lebih-lebih yang shahih dari Nabi shallallohu 'alaihi wasallam tentang mengusap kepala dalam wudhu adalah mengusap seluruhnya. Dari Abdullah bin Zaid tentang wudhu Nabi shallallohu 'alaihi wasallam,


ÈóÏóÃó ÈöãõÞóÏøóãö ÑóÃúÓöåö ÍóÊìøó ÐóåóÈó ÈöåöãóÇ Åöáìó ÞóÝóÇåõ ¡ Ëõãøó ÑóÏøóåõãóÇ Åöáìó ÇáãóßóÇäö ÇáøóÐöí ÈóÏóÃó ãöäúåõ .


“Beliau memulai dengan kepala bagian depan, lalu menggerakkan kedua tangannya ke tengkuknya kemudian mengembalikan kedua tangannya ke tempat di mana beliau memulai.” (HR. Al-Bukhari).

3. Boros air.
Boros atau israf tidak dicintai Allah, termasuk dalam berwudhu, Nabi shallallohu 'alaihi wasallam sendiri mencontohkan pengiritan dalam bersuci, beliau mandi dengan satu sha`, jika mandi dengan satu sha` berarti wudhu kurang dari itu. Di samping itu boros air termasuk melampui batas dalam bersuci yang dilarang. Dari Abdullah bin Mughaffal berkata, aku mendengar Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda,


Åöäøóåõ Óóíóßõæúäõ Ýöí åóÐöåö ÇáÃõãóÉö Þóæúãñ íóÚúÊóÏõæúäó Ýöí ÇáØøóåõæúÑö æóÇáÏøõÚóÇÁö .


“Akan ada orang-orang dari umat ini yang melampui batas dalam berwudhu dan berdoa.” (HR. Abu Dawud dengan sanad –menurut al-Arnauth- yang kuat).

4. Berlebih-lebihan dengan membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali dan melampui batas seperti membasuh kedua tangan sampai ke bahu atau kedua kaki sampai betis bahkan lutut.
Dari Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa seorang Arab pedalaman datang bertanya kepada Nabi shallallohu 'alaihi wasallam tentang wudhu. Nabi shallallohu 'alaihi wasallam menunjukkan wudhu tiga kali-tiga kali, kemudian bersabda,

“Begitulah wudhu, barangsiapa menambah dari itu maka dia telah berbuat buruk dan melampui batas.”

Hadits ini menetapkan bahwa membasuh anggota wudhu lebih dari tiga adalah buruk dan melampui batas. Begitu pula membasuh melebihi batasan yang telah ditentukan seperti membasuh tangan sampai bahu bahkan mungkin sampai pundak. Firman Allah,

Êöáúßó ÍõÏõæÏõ Çááøóåö ÝóáóÇ ÊóÚúÊóÏõæåóÇ æóãóäú íóÊóÚóÏøó ÍõÏõæÏó Çááøóåö ÝóÃõæáóÆößó åõãõ ÇáÙøóÇáöãõæäó [ÇáÈÞÑÉ : 229]


“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim.”(Al-Baqarah: 229).

5. Tidak menyampaikan air ke siku atau tumit.
Siku dan tumit termasuk anggota wudhu. Jadi ketika air tidak menjangkau keduanya berarti wudhu tidak sempurna karena ada anggota wudhu yang tertinggal. Firman Allah,

æóÃóíúÏöíóßõãú Åöáóì ÇáúãóÑóÇÝöÞö [ÇáãÇÆÏÉ : 6]


“Dan tanganmu sampai dengan siku.” (Al-Maidah: 6). Sampai di sini berarti bersama, jadi siku wajib dibasuh.

Jabir berkata, “Apabila Nabi shallallohu 'alaihi wasallam berwudhu beliau melewatkan air ke kedua sikunya.” (HR. Al-Baihaqi dan ad-Daraquthni).

Demikianlah pula dengan tumit. Mungkin karena terburu-buru orang yang berwudhu melupakannya padahal ia termasuk kaki yang wajib dibasuh. Dari Ibnu Amru berkata, “Dalam sebuah perjalanan yang kami lakukan beliau berjalan di belakang kami. Ketika kami mendapatkan shalat kami terburu-buru, kami berwudhu dan mengusap kaki-kaki kami, maka Nabi shallallohu 'alaihi wasallam memanggil dengan suara keras dua atau tiga kali.


æóíúáñ ááÃóÚúÞóÇÈö ãöäó ÇáäøóÇÑö .


"Celaka bagi tumit-tumit itu, ia akan dijilat api neraka.” (HR. Al-Bukhari).

6. Menganggap mengusap leher dianjurkan, padahal sebenarnya tidak demikian, ia tidak dianjurkan dan tidak termasuk ibadah wudhu. Orang yang menganggap mengusap leher dianjurkan berdalil kepada hadits,


ãóÓúÍõ ÇáÑóÞóÈóÉ ÃóãóÇäñ ãöäó ÇáÛöáø .


“Mengusap leher adalah keamanan dari kedengkian”. Imam an-Nawawi di al-Majmu’ berkata, “Hadits ini maudhu’,dalam hal ini tidak ada hadits yang shahih, oleh karena itu asy-Syafi'i tidak menyebutkannya tidak pula kawan-kawan kami yang mendahului kami”.
Dalam fatwa Lajnah Daimah no. 9233 dikatakan, “Tidak ada dalam kitab Allah dan Sunnah Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bahwa mengusap leher termasuk sunnah-sunnah wudhu. Jadi mengusapnya tidak disyariatkan.”

7. Doa pada saat membasuh anggota wudhu.
Imam an-Nawawi berkata, “Doa-doa ini –yakni doa-doa pada saat membasuh anggota wudhu- tidak memiliki dasar.”
Dalam fatwa Lajnah Daimah no. 2588 dikatakan, “Tidak ada doa dari Nabi shallallohu 'alaihi wasallam pada saat membasuh dan mengusap anggota wudhu dan doa yang disebutkan dalam hal ini adalah bikinan orang tidak berdasar, yang diketahui secara syar'i adalah basmalah di awal wudhu, mengucap dua kalimat syahadat di akhir wudhu ditambah dengan,


Çááóåõãøó ÇÌúÚóáúäöíú ãöäó ÇáÊøóæøóÇÈöíúäó æóÇÌúÚóáúäöíú ãöäó ÇáãõÊóØóåøöÑöíúäó .


“Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.”

8. Menganggap berbicara pada saat wudhu tidak boleh atau makruh.
Tidak ada hadits yang melarang, dan wudhu bukanlah shalat yang dilarang berbicara di dalamnya dan tidak bisa dikiyaskan kepadanya, menganggap sesuatu tidak boleh atau makruh berarti menetapkan hukum, ia harus berdasarkan kepada dalil.

9. Menganggap berwudhu di kamar mandi atau WC makruh. Keterangan sama dengan sebelumnya.

(Rujukan: Al-Majmu’ Imam an-Nawawi, Kifayatul Akhyar Abu Bakar al-Khusaini, Zadul Maad Ibnul Qayyim, Fatawa Lajnah Daimah).
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfiqih&id=62