Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

KITAB NIKAH



1. Disyariatkan nikah kepada orang yang sudah mampu untuk menikah.

2. Diwajibkan atas orang yang khawatir terjerumus ke dalam kemaksiatan.

3. Melakukan tabattul Tabattul adalah memutuskan diri dari wanita dengan tidak menikah (Nihayah). Tidak dibolehkan kecuali atas orang yang tidak mampu untuk melakukan apa yang wajib atasnya (terhadap isterinya).

4. Seyogyanya wanita yang dinikahi memiliki sifat:
a) Penyayang.
b) Subur (banyak anak).
c) Gadis perawan.
d) Cantik.
e) Keturunan yang baik.
f) Taat beragama.
g) Kaya (tambahan dari kitab ar-Raudhah dan ad-Darari yang telah dicetak, pen)

5. Melakukan khitbah (melamar) kepada wanita yang sudah dewasa langsung kepadanya.

6. Yang menjadi pedoman adalah tercapainya ridha (mau menerima) dari perempuan yang dipinang kepada laki-laki yang sepadan.

7. Wanita yang masih kecil urusannya diserahkan pada walinya.

8. Diamnya seorang gadis adalah ridhanya.

9. Diharamkan melamar wanita yang:
a) Masih dalam iddah.
b) Sudah dikhitbah orang lain.

10. Dibolehkan untuk melihat wanita yang dilamar.

11. Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi, kecuali:
a) Wanita dilarang dinikahkan (oleh wali) secara zalim.
b) Wali non muslim.

12. Boleh kedua mempelai untuk mewakilkan akad nikahnya walaupun salah satu dari kedua belah pihak (Walaupun wakilnya adalah salah satu dari kedua belah pihak. Boleh seorang lelaki mewakilkan untuk menikahkan atau mewakilkan untuk menerima nikah seorang wanita).



Pasal


13. Nikah mut’ah. Nikah mut’ah adalah nikah yang dilakukan dengan kontrak dalam waktu tertentu (Nihayah). Telah dihapus (tidak dibolehkan).
14. Nikah tahlil. Nikah tahlil bentuknya adalah seorang lelaki mentalak istrinya tiga kali, kemudian dinikahi oleh lelaki lain dengan syarat dia mentalaknya setelah digauli, agar suami pertama halal menikahinya kembali (Nihayah). Diharamkan.

15. Begitu juga diharamkan nikah syighar (Nikah syighar yaitu seorang laki-laki berkata, “Nikahkan aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan kamu dengan puteriku. Atau nikahkan saya dengan saudarimu, maka saya akan menikahkan kamu dengan saudariku).

16. Wajib atas suami untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh wanita kecuali menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

17. Diharamkan atas laki-laki untuk:
a) Menikahi wanita pezina atau wanita musyrik begitu juga sebaliknya.
b) Wanita yang telah diharamkan oleh al-Qur’an secara jelas (Sebagaimana firman Allah-yang artinya, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’: 22-24) ).
c) Mahram karena susuan sama dengan karena nasab ( Mahram yang disebabkan karena persusuan ada tujuh; ibu dan saudari persusuan berdasarkan nash al-Qur’an, anak perempuan, saudari ayah, saudari ibu, anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudari perempuan (keponakan). Oleh karena mereka diharamkan sebab nasab maka mereka diharamkan sebab persusuan. Terjadi pebedaan pendapat apakah diharamkan karena susuan apa yang diharamkan karena pernikahan. Imam Ibnul Qayyim –semoga Allah mensucikan ruhnya- mengupas tuntas permasalahan dalam kitab Al-Huda
d) Mengumpulkan antara wanita dengan bibinya.
e) Lebih dari jumlah yang diperbolehkan bagi laki-laki merdeka atau hamba sahaya (Jumlah yang dibolehkan untuk laki-laki merdeka adalah empat orang dan untuk hamba sahaya adalah dua orang wanita.

18. Apabila seorang budak menikah tanpa izin majikannya, maka nikahnya batal.

19. Apabila budak wanita dimerdekakan, maka:
a) Dia yang memiliki dirinya.
b) Disuruh memilih tentang status pernikahannya dengan suaminya (dilanjutkan atau diputuskan).

20. Dibolehkan untuk membatalkan pernikahan karena adanya aib.

21. Hal-hal yang sejalan dengan syari’at Islam dari pernikahan orang-orang kafir yang masuk Islam diakui.

22. Apabila salah satu dari suami istri masuk Islam, maka pernikahan dibatalkan dan wajib melakukan iddah.

23. Apabila yang lainnya (suami) masuk Islam dan wanita (istri) belum menikah, maka keduanya tetap mengikut pernikahan yang pertama, sekalipun masanya lama apabila dia memilih yang demikian.



Pasal Hukum Mahar dan Pergaulan Suami Istri

24. Mahar adalah wajib.

25. Dimakruhkan untuk meninggikan mahar.

26. Dibolehkan walau sekedar cincin dari besi atau mengajarkan al-Qur’an.

27. Barangsiapa menikahi wanita dan belum menentukan maharnya, maka dia berhak untuk mendapatkan seperti jumlah mahar saudari-saudarinya apabila telah digauli.

28. Disunahkan memberikan sebagian dari mahar sebelum menggaulinya.

29. Suami wajib memperbaiki pergaulannya dengan istrinya.

30. Isteri wajib mentaati suaminya.

31. Suami yang memiliki dua istri atau lebih, maka dia wajib berlaku adil dalam pembagian dan apa yang dibutuhkannya.

32. Apabila ingin bepergian, maka suami mengadakan undian di antara mereka.

33. Seorang istri boleh menyerahkan gilirannya atau berdamai dengan suami untuk menggugurkannya.

34. Tinggal bersama istri baru yang gadis selama tujuh hari.

35. Dan yang janda selama tiga hari.

36. Tidak boleh:
a) Suami melakukan azal yaitu mengeluarkan kemaluan setelah dimasukkan pada kemaluan isteri agar mani keluar di luar kemaluannya (Sumuth Az-Zahabiah).
b) Menggauli istri pada duburnya.



Pasal Walimatul Urusy

37. Mengadakan walimatul ursy adalah disyariatkan.

38. Memenuhi undangannya adalah wajib selama tidak terdapat sesuatu yang diharamkan.




Pasal

39. Anak dihukumi milik al-Firasy. Maksudnya, anak dihukumi milik pemilik tempat tidur yaitu suami atau majikan. Wanita disebut firasy (tempat tidur) karena laki-laki menidurinya. Seandainya seorang laki-laki berzina dengan budak wanita kemudian melahirkan, maka anak tersebut milik majikannya karena dia shahibul firasy (pemilik wanita).

40. Kemiripan dengan orang yang bukan pemiliknya tidak bisa dijadikan sandaran hukum.

41. Apabila ada tiga orang yang sama-sama menggauli budak wanita ketika dia suci ketiga-tiganya telah menggaulinya kemudian wanita tersebut melahirkan dan ketiga-tiganya mengaku anaknya, maka dilakukan undian di antara ketiganya.

42. Orang yang mendapatkan undian, maka yang lainnya berhak mendapatkan dua pertiga diyat.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001