Artikel : Kajian Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Pendidikan Anak Dalam Islam
oleh :

KITAB QADHA’ (PENGADILAN)


1. Yang boleh menjadi hakim adalah:
a) Mujtahid (pelaku ijtihad).
b) Menjaga diri dari harta orang lain.
c) Adil dalam putusannya.
d) Mengadili dengan sama.

2. Diharamkan untuk:
a) Berambisi menjadi hakim.
b) Memintanya.

3. Tidak boleh bagi imam (pemimpin) untuk mengangkat orang yang sifatnya demikian.

4. Orang yang menjabat sebagai hakim maka berada dalam bahaya yang besar. Baginya:
a) Kalau benar mendapatkan dua pahala.
b) Kalau salah mendapatkan satu pahala, jika dia telah berusaha sekuat tenaga untuk mencari kebenaran (sebelum memutuskan).

5. Diharamkan atasnya:
a) Menerima suap (sogok).
b) Hadiah yang diberikan kepadanya karena tugasnya sebagai hakim.

6. Hakim tidak boleh mengadili ketika dalam keadaan marah.

7. Dia wajib:
a) Bersikap sama kepada mereka yang berperkara, kecuali apabila salah satunya kafir.
b) Mendengar dari setiap orang di antara mereka sebelum diputuskan.
c) Menghindari adanya hijab (pembatas) semampunya.

8. Hakim boleh untuk:
a) Mengangkat pembantu jika dibutuhkan.
b) Memberikan syafaat, nasihat dan bimbingan ke arah yang lebih baik. Maksudnya seorang hakim boleh untuk memberikan syafaat (bantuan) kepada salah seorang yang sedang berperkara agar merelakan haknya, Hakim juga boleh meminta kepada pemilik hak untuk membiarkan sebagian haknya yang wajib diberikan kepadanya oleh yang berhutang..
c) Putusan hakim adalah secara zahirnya saja. Barangsiapa diputuskan dengan sesuatu, maka tidak menjadi halal baginya kecuali apabila sesuai dengan kenyataannya Maksudnya putusan hakim tidak menjadikan untuk manusia sesuatu yang haram menjadi halal. Seandainya seorang mengaku memiliki sebidang tanah pada orang lain padahal dia tidak memilikinya dan dia mengetahui hal itu, kemudian hakim memutuskan untuknya dengan berbagai bukti misalnya, maka putusan hakim tidak merubah yang sebenarnya. Tanah tersebut tetap haram baginya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexkajian&id=1§ion=kj001